TangerangNews.com

Wuih, Polwan Ini Sengaja Dirampok Untuk Tangkap Pelaku di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 September 2017 | 17:00 | Dibaca : 7569


Bripda Nadia (Kiri), anggota Polres Metro Tangerang. (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Bripda Nadia, anggota Polres Metro Tangerang, ini bisa dibilang tak kenal takut dalam menjalankan tugasnya menindak kriminalitas. Untuk menangkap pelaku perampokan yang kerap menincar pengendara motor di Jalan Benteng Jaya, belakang Robinson, Kota Tangerang, dia sengaja menyamar sebagai warga sipil agar diincar oleh pelaku.

Meski tahu resikonya bahwa pelaku bisa saja melukainya dnegan senjata api atau senjata tajam, namun dia tetap menjalankan tugasnya aga bisa menangkap pelaku yang sudah banyak korban itu.

Pada Senin (11/9/2017) malam, Bripka Nadia mulai menjalankan aksinya. Dia berkendara dengan sepeda motor seorang diri denganmembawa barang bawaan sebagai pancingan, karena dari riwayat komplotan tersebut, mereka selalu mengincar korban perempuan yang berkendara saat sepi. BACA JUGA : Bos Matador Nyaris Dirampok di Tangsel

Ketika Nadia melintas, di Jalan Benteng Jaya, tidak lama ada seorang pria yang mengendarai sepeda motor juga langsung memepet Nadua dan berusaha merampas merampas barang milik Nadia. Akibatnya, Nadia sempat terjatuh dan bergelut dengan perampok itu.

"Pelaku dengan inisial TF membuat Bripda Nadia jatuh lalu ada pergumulan karena Bripda Nadia mempertahankan barangnya. Saat itu juga, tim kami menyergap TF sehingga bisa diamankan langsung," Kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (12/9/2017).

#GOOGLE_ADS#

Menurut Kapolres, sebelum meringkus TF,  penyidik sudah mengamankan beberapa anggota komplotan perampok tersebut, yakni SH, AK, dan HD. Dari keterangan sementara yang dihimpun, mereka mengaku sudah 11 kali merampok korban dengan ciri-ciri serupa, yaitu perempuan dan seorang diri mengendarai sepeda motor di jalan yang sepi saat malam hari.

"Mereka sudah merampok 11 kali dari 22 Juni sampai 6 September 2017 kemarin. Tujuh kali merampok di Tangerang, empat kali di luar Tangerang," ujar Harry.

Keempat memilik peran masing-masing saat merampok, dengan tiga orang sebagai spesialis perampok atau penjambret dan satu lagi menadah hingga mencairkan uang hasil perampokan. Bersama dengan para pelaku, turut diamankan alat bukti berupa dua unit sepeda motor dan sejumlah ponsel. BACA JUGA : Perampok Sekolah Muhammadiyah Tangsel Gondol Uang SHU Lebaran

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukas Kapolres.(RAZ)