TangerangNews.com

Pengguna PCC Biasa Digunakan Saat Hiburan Malam

Dena Perdana | Jumat, 22 September 2017 | 20:00 | Dibaca : 1720


Aparat Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua pelaku berinisial berinisial NZT, 60, DN, 42, pengedar obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Jumat (22/9/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pengguna jenis paracetamol caffein carisoprodol (PCC) disebut kebanyakan mereka yang sedang ke tempat hiburan malam. Hal itu dikatakan

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga. Dia menyebut pengedar obat yang ditangkap di Tanah Abang punya konsumen tetap di tempat hiburan malam. BACA JUGA : Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan 950 PCC dari Dua Pengedar

Penangkapan terhadap dua pengedar obat PCC, yakni NZT ,60, dan DN ,42, pada Agustus 2017 lalu, disertai dengan barang bukti berupa 950 butir obat PCC yang dikemas jadi 19 paket.

"Barang-barang ini akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta," kata Martua saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (22/9/2017).

#GOOGLE_ADS#

Martua menjelaskan, awal pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Agustus 2017 silam.

Informasi awal itu menuntun penyidik mengamankan seseorang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang membawa mereka ke sebuah rumah di Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. BACA JUGA : Tingkatkan Halusinasi, Begini Cara Pelaku Meracik Obat PCC

Di sana, polisi menemukan 950 butir obat PCC bersama dengan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin. Dari pemeriksaan sementara, diketahui ada dua orang yang diduga menyalurkan obat PCC kepada NZT dan DN sebelum dijual ke tempat hiburan malam.

"Kami sedang mencari pengendali dari dua orang ini. Kami sudah menemukan nama DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial HRD dan ALF," tutur Martua.

Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.(RAZ)