TangerangNews.com

Gudang Miras Rp34 Miliar di Dadap Digerebek

| Selasa, 9 Februari 2010 | 20:09 | Dibaca : 123096


30.000 Minuman keras disita petugas Bea dan Cukai Jakarta di Dadap, Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)



TANGERANGNEWS-
Petugas kantor Bea dan Cukai Wilayah Jakarta menggerebek tiga gudang penyimpanan minuman keras di Pergudangan Pantai Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, sore ini. Dari ketiga gudang miras itu diketahui nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp34 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan, ketiga gudang itu dimiliki oleh dua orang warga Indonesia warga Jakarta Pusat, yang berinisial  H dan A.

Diketahui gudang-gudang tersebut menyimpan minuman keras impor yang tidak dilengkapi izin sebagaimana diatur pada Undang-Undang No.11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.39 tahun 2007 yang mengatur tentang pembatasan minuman keras dan izin minuman keras.

"Keduanya melakukan penyelundupan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Dugaan kuat mereka melakukan penyelundupan dengan cara sedikit demi sedikit," ujarnya, kemarin.

Kesalahan pelaku, kata dia, karena import yang  dilakukan dengan cara  perorangan dan harusnya mereka terdaftar sebagai perusahaan. "Itu pun jumlahnya dibatasi," ujar Thomas. 

Mereka mendapatkan barang tersebut dari berbagai negara yang memproduksi minuman keras, seperti Meksiko, Italy dan Inggris.  Sejumlah miniman berkelas terlihat, diantaranya Jacobs Creek, Smirnoof, Chivas Regal, Gordons dan Absulote Vodka.

Thomas menuturkan, kecurigaan pada gudang itu diketahui dari hasil pengembangan di Taman Palem, Jakarta Barat. Petugas melakukan pemantauan terhadap mobil box yang keluar dari gudang. Setelah itu kemudian diikuti hingga ke Jakarta Pusat. Saat digeledah. Diketahui minuman keras itu tidak dilengkapi pita cukai. "Rupayanya setelah ditelusuri, gudang di Taman Palem itu disuplai oleh gudang yang ada di Tangerang ini," tegasnya.

Saat disinggung soal bobolnya pengawasan Bea dan Cukai, dia mengatakan, minuman keras itu masuk ke Indonesia dengan cara menyelundupakan secara berkala melalui daerah perbatasan.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai Achmad Budiyanto mengatakan, total keseluruhan minuman keras yang berhasil disita berjumlah 30.000 botol yang terdiri dari 160 karton. "Total kerugian negara sekitar Rp34 miliar. Kini pelaku tyerancam harus membayar dua kali lipat dari nilai cukai atau penjara maksimal lima tahun," ujarnya. (dira)