TangerangNews.com

20 Produk Makanan Ilegal Disita BPOM

| Rabu, 10 Februari 2010 | 18:21 | Dibaca : 183075


BPOM memeriksa makanan ilegal (tangerangnews / sira)


 
TANGERANGNEWS- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten kembali menggelar razia pasar modern Sinpasa di Sumarecon Mall Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, siang ini. Hasilnya, BPOM berhasil mengamankan 20 jenis produk makanan yang diedarkan secara ilegal ditemukan di pasar modern itu. Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Provinsi Banten, Retni Sembiring mengatakan, sejumlah makanan ilegal itu berasal dari luar negeri. “Kami mengamankan 20 jenis makanan berbagai merek yang dijual bebas, padahal tidak ada yang bisa menjamin apa komposisinya. Jelas ini tidak boleh beredar sembarangan nanti siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu,” jelas Retni, siang ini.  

Sejumlah kosmetik ilegal yang ditemukan itu berasal dari China dan Malaysia. Diantaranya adalah makanan ringan mie instan, deterjen, makanan bayi dan kue kering. Makanan ini, kata dia, aadalah makanan  yang tidak boleh beredar sebagaimana Undang-Undang pangan dan Undang-Undang kesehatan No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta. Seharusnya, kata dia, makanan ini tidak boleh diperjual belikan. “Apalagi sampai sampai beredar di masyarakat,” ujarnya.
 

Retni mengatakan, seluruh produk ilegal itu disita dan diamankan di BPOM Provinsi Banten untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Dia menegaskan, saat ini pihaknya akan memproses hukum kepada para pedagang yang menjual bebas makanan ilegal itu.
 
Sementara itu, Lia salah seorang pedagang yang tidak mau nama tokonya ditulis mengatakan, dirinya mendapatkan makanan ilegal itu dari distributor di Jakarta. Awalnya, kata dia, saat membeli produk tersebut dirinya tidak tahu jika itu produk illegal. Lia mengaku pasrah jika barang-barang dagangannya harus disita petugas. Dia juga tidak menyangka jika menjual barang-barang ilegal dan membahayakan itu akan diancam hukuman pidana dan denda ratusan juta rupiah.(dira)