TangerangNews.com

KPU Kabupaten Tangerang Cuma Terima 17 Berkas Pendaftaran Parpol Pemilu 2019

Mohamad Romli | Selasa, 17 Oktober 2017 | 17:00 | Dibaca : 1953


Tampak Petugas di KPU Kabupaten Tangerang sedang merapihkan berkas Parpol yang sudah lengkap sesuai Sipol. (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-KPU Kabupaten Tangerang baru menerima 17 dokumen pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019, dari total 32 parpol yang sudah terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

Berkas yang terdiri dari fotokopi kartu tanda anggota (KTA) parpol dan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) anggota serta lampiran model F2 Parpol, mengacu kepada data yang tersedia di Sipol KPU RI.

Berkas parpol yang pertama kali diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Tangerang adalah berkas partai Persatuan Indonesia (Perindo). Partai besutan Hary Tanoe tersebut mendaftar pada Rabu (11/10/2017). Disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasdem dan Partai Berkarya di hari berikutnya.

Sementara pada Minggu (15/10/2017), KPU Kabupaten Tangerang menerima berkas dari enam parpol, diantaranya dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar.

#GOOGLE_ADS#

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN), partai Islam Daman Aman (Idaman),  partai Demokrat, partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan berkas pada hari terakhir pendaftaran, Senin (16/10/2017).

"Dari 32 parpol yang ada di Sipol KPU, yang menyerahkan KTA dan KTP elektronik serta lampiran model F2 Parpol ke KPU Kabupaten Tangerang  baru 17 parpol," ujar Didi Munadi, Kasubag Hukum sekaligus Operator Sipol KPU Kabupaten Tangerang, Selasa (17/10/2017).

Dari 17 parpol tersebut, 12 adalah parpol lama, sementara lima adalah parpol baru. Selain itu, ada 3 parpol baru yang berkasnya dikembalikan pada tanggal 16 Oktober 2017 untuk diperbaiki, yaitu Partai Parsindo, Pika dan Partai Republik.

"Untuk berkas dari tiga parpol tersebut kami tunggu hari ini (Selasa, 17/10/2017) hingga pukul 24.00 WIB," tukasnya.

Untuk diketahui, KPU RI tanggal 16 Oktober 2017 mengeluarkan surat edaran perpanjangan waktu pendaftaran 1x24 jam bagi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam surat edaran Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tentang pendaftaran akhir parpol peserta tahun 2019, pendaftaran parpol ditutup Selasa, 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.(RAZ/HRU)