TangerangNews.com

Rampas Ponsel, Dua Pemuda di Pagedangan Babak Belur Dikormas

Yudi Adiyatna | Rabu, 1 November 2017 | 06:00 | Dibaca : 2096


Salah seorang Pemuda pelaku pencurian yang sempat di hakimi massa di Pagedangan. (@TangerangNews.com 2017 / Yudi Adiyatna)


 
 
TANGERANGNEWS.com-RF, 19, seorang pelaku perampasan ponsel dikeroyok massa hingga bagian mata sebelah kirinya harus diperban karena mengalami luka cukup serius.  Pemuda asal Bogor tersebut diamuk massa di jalan baru Desa Cicalengka, Pagedangan pada Minggu (29/10/2017) karena kedapatan merampas telepon seluler milik NH, 34.
 
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, saat itu sekitar pukul 18.30 WIB,  korban sedang mengendarai sepeda motor bersama suaminya di Jalan Raya Boulevard BSD.
 
Saat diseberang gedung sekolah IPK, Lengkong Kulon, Pagedangan, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama dengan AP, 17.
"Pelaku merampas handphone milik korban yang ditaruh diboks depan sebelah kiri, kemudian berusaha kabur," ujarnya, Selasa (31/10/2017).
 
#GOOGLE_ADS#
 
Sontak saja korban pun kaget dan berteriak. Namun laju motor kedua pelaku semakin kencang.  Suami korban pun berusaha mengejar dan terpaksa menurunkan korban terlebih dahulu.
 
Aksi kejar-kejaran pun terjadi, bahkan suami korban hampir terjatuh saat berhasil mengejar laju motor kedua pelaku karena ditendang oleh RF. 
 
Suami korban yang terus mengejar hingga membuat panik kedua bandit itu. mereka pun berusaha membebaskan diri dari pengejaran tersebut dan masuk ke jalan baru Desa Cicalengka, Pagedangan.
 
Naas ternyata jalan tersebut buntu. Teriakan suami korban yang meminta tolong pun didengar warga sekitar. 
"Kedua pelaku yang terpojok pun akhirnya dihakimi oleh warga," tambahnya.
 
Tim Vipers Polsek Pagedangan yang sedang melakukan observasi akhirnya mengamankan para bandit itu.
 
Barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Xiaomi type 4A, warna gold yang masih terbungkus kardus berikut kwitansi pembelian itu pun diamankan.
 
Selain itu, motor yang digunakan kedua pelaku yakni Honda Beat Pop warna putih biru nopol F- 5477-FAF pun turut disita. Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut akan dijerat dengan Pasal 365 subsider 363 lebih subsider 362 KUHP. (DBI/DBI)