TangerangNews.com

Ralat Berita : Buruh Kota Tangerang Tuntut UMK Rp3,9 Juta

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 November 2017 | 18:00 | Dibaca : 3857


Tampak Ratusan buruh dari berbagai serikat berunjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Selasa (07/11/2017). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Buruh Kota Tangerang menuntut Upah Minimum Kota (UMK) 2018 sebesar Rp3.950.000. Jumlah tersebut naik sekitar 19,7 % dari dari tahun 2017 yang sebesar Rp3.290.000.

Hal ini diungkapkan Korlap aksi buruh Kota Tangerang Maman Nuriman yang mengklarifikasi berita TangerangNews.com. Sebelumnya redaksi TangerangNews.com menulis buruh Kota Tangerang menuntut upah sama dengan tahun 2017 yakni Rp3.290.000. BACA JUGA : Buruh Kota Tangerang Tuntut Upah Rp3,2 Juta

#GOOGLE_ADS#

Menurut Maman, yang pihaknya tuntut sama dengan tahun sebelumnya adalah nilai upah sektoral, yakni sektor 1 sekitar 15 % dari angka Rp3.950.000, kemudian sektor dua sebesar 10 % dan sektor 3 itu sebesar 5 %.

Lebih lanjut Maman menjelaskan, para buruh merasa tidak terima atas nilai sektor persepatuan yang hari ini diturunkan menjadi 3,1 %.

“Jika nilai itu harus tetap berjalan, jangan kemudian diturunkan lagi,” jelasnya.(DBI/HRU)