TangerangNews.com

Mantan Kasat Reskrim Ditahan di LP Pemuda

| Rabu, 17 Februari 2010 | 17:23 | Dibaca : 27811


Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)


 
TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang AKP I Dewa Nyoman Agung Darmawijaya yang terlibat kasus undang-undang darurat karena menodongkan senjata kepada warga sipil, kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Banten.
 
Kepala Lapas Pemuda Kunto membenarkan pemindahan penahanan terhadap Dewa yang juga Mantan Kapolsek Serpong ini. Ia telah dipindahkan pada pukul 16.00 WIB kemarin. “Iya sudah dipindahkan kemarin sore, karena sekarang menjadi tahanan Kejari Tangerang,” ungkapnya, Rabu (17/2).
 
Namun, kata Kunto, Dewa tidak ditahan bersama penghuni lapas lainnya, melainkan ditempatkan di ruang isolasi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena para tahanan di lapas tersebut kebanyakan penjahat yang ia tangkap. “Untuk sementara ditahan di ruang isolasi, tapi saya belum tau sampai kapan,” terang kunto.
 
Sebelumnya Dewa telah diperiksa di Kejaksaan Negeri Tangerang setelah dilimpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten. Kemudian ia langsung di titipkan di Lapas Pemuda Tangerang untuk menunggu berkas pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Tangerang.(rangga)