TangerangNews.com

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi di Pasar Kemis

Mohamad Romli | Minggu, 26 November 2017 | 09:00 | Dibaca : 6405


Pelaku Pengedar Narkoba berinisial MS alias Pendil, 22, diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Meski telah berstatus narapidana, namun para pengedar narkoba masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Hal ini terungkap saat tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang menangkap MS alias Pendil, 22, di Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kamis (23/11/2017).

Tim yang dipimpin Iptu Kudratullah tersebut bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sekitar lokasi. 

Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Resmob itu mendapatkan seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, setelah digeledah, dibungkus rokok milik pemuda yang berinisial MS alias Pendil itu, ditemukan barang bukti sabu.

Pemuda yang sebagian rambutnya dicat pirang itu pun kemudian diintegrosi petugas dan mengaku masih menyimpan barang haram itu di rumahnya. 

#GOOGLE_ADS#

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, uang tunai Rp600 ribu, beberapa lembar struk transfer serta satu plastik bening berisi narkoba jenis sabu.

"Berat sabu tersebut sekitar 35 gram," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Sabtu (25/11/2017).

Dari keterangan tersangka, tambah Wiwin, sabu tersebut didapatkan dari seorang narapidana lapas Cilegon berisial AA alias Beke. Sabu tersebut dikirimkan kepada tersangka melalui kurir. 

Tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Tangerang akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(RAZ/HRU)