TangerangNews.com

14 Parpol di Tangsel Dinyatakan Memenuhi Syarat

Yudi Adiyatna | Rabu, 13 Desember 2017 | 22:00 | Dibaca : 1131


Pusat Layanan Help Desk Pendaftaran, Penelitian, dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 KPU Kota Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 Partai Politik (Parpol) di Tangsel  akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos pada tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangsel.

Ke-14 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi tersebut diantaranya Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

BACA JUGA:

Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, dan Partai Solideritas Indonesia (PSI).

Adapun terdapat enam partai politik lainnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan masih berkesempatan melakukan perbaikan berkas sampai 15 Desember nanti, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Enam parpol tersebut ialah, Partai Suara Indonesia (Parsindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman dan Partai Republik.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh KPU Kota Tangsel, dalam penyerahan berita acara hasil penelitian adminstratsi hasil perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2019 di salah satu hotel kawasan Serpong Utara, kemarin.

Anggota KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, bahwa untuk 14 parpol tersebut sudah dinyatakan MS, dan siap memamsuki tahapan verifikasi selanjutnya yang akan dimulai oleh KPU Kota Tangsel pada 15 Desember nanti.

Bambang juga mengatakan, parameter memenuhi syarat tersebut ialah, semua parpol tersebut telah memnuhi minimal keanggotaan yaitu sebanyak 1000 anggota untuk satu parpol.

“Semuanya sudah kita verifikasi dan memenuhi syarat, dari awalnya yang memang ada yang harus diperbaiki karean ada ganda internal dan ganda eksternal. Tapi sekarang semuanya sudah diperbaiki oleh masing-masing parpol,” ungkapnya.

#GOOGLE_ADS#

Dia juga mengatakan, untuk enam parpol tersebut, diminta juga agar tepat waktu nantinjya dalam emlakukan perbaikan, selama masih ada waktu untuk melakukan perbaikan berkas. “Semoga yang sisanya ini bisa tepat waktu, dan tidak ada kendala dalam perbaikan dari waktu yang telah kami berikan,” ungkapnya.

Ketua KPU Kota Tangsel Moh Subhan, mengatakan, untuk tahapan selanjutnya ialah KPU Tangsel akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, verifikkasi 30 persen keterwakilan perempuan, verifikasi Kantor, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan secara random terhadap 10 persen dari berkas keanggotaan yang diserahkan oleh parpol.

“Tapi karena ada klausul katanya hanya partai baru saja yang diverifikasi, dan ada juga gugatan dari kalusul itu. Jadi sementara ini kami menunggu rekomendasi dari KPU RI, apakah harus melakukan verifikasi faktual seluruh partai atau seperti apa nantinya,” ujarnya.(RAZ/RGI)