TangerangNews.com

Dua Pemuda Ciputat diringkus Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 15 Desember 2017 | 13:00 | Dibaca : 4018


pelaku berinisial TY, 22 yang menjadi pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang ada diĀ  Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (09/12/2017). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Polisi berhasil meringkus dua pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang ada di  Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (09/12/2017).

Pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial TY, 22, dan ZB, 18, berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan pelaku.

BACA JUGA:

"Masyarakat melaporkan, bahwa ada salah satu kamar kontrakan yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkoba," ungkap Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Jumat (15/12/2017).

Mendengar informasi tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, tim narkoba unit reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi kontrakan itu.

"Saat masuk ke dalam kamar kontrakan itu  dan mendapatkan dua orang laki-laki tak dikenal sedang berada di dalam kamar kontrakan," ucapnya.

#GOOGLE_ADS#

Setelahnya, anggota polisi melakukan penangkapan kepada keduanya dan dari hasil penggeledahan terdapat barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

"Sabunya di simpan di bawah dan di atas kasur kamar kontrakan pelaku," ujarnya.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku pun terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.  Dan sementara ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut.(DBI/RGI)