TangerangNews.com

Dua Pelaku Penculikan Siswi MTS Ciputat Ditangkap

Yudi Adiyatna | Sabtu, 23 Desember 2017 | 15:00 | Dibaca : 6812


Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto saat menanyai para pelaku penculikan perempuan di bawah umur, Sabtu (23/12/2017) di Mapolres Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap seorang siswi MTS di Ciputat, ASS,13 tahun, yang sempat dinyatakan hilang sejak Minggu (18/12/2017) lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya mengungkapkan, terdapat dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan penculikan terhadap perempuan dibawah umur tersebut.

"Setelah mendapat laporan kami lakukan pencarian terhadap para pelaku yang telah membawa korban berusia 13 tahun ini dan pada hari Rabu kemarin kami berhasil amankan pelakunya," terang Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel, Sabtu (23/12/2017).

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial FS,15 dan HW,19, ditangkap di wilayah Gondrong Petir, Tangerang.
#GOOGLE_ADS#

Dalam hasil pemeriksaan diketahui, FH remaja putus sekolah tersebut lah yang menjemput dan mengajak korban untuk pergi dari kediamannya di Jalan Aria Putra, Gang Suka Makmur, RT 004/01, Serua Indah, Ciputat.

"Pelaku membawa pergi korban menggunakan angkot putih menuju Stasiun Sudimara, untuk kemudian bersama-sama berangkat menuju kota tua (Jakbar)," ungkapnya.

BACA JUGA :

Setelah dari kota tua, pelaku kemudian mengajak korban menuju kontrakan salah seorang saudaranya, HW di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat

"Selama tiga hari korban bersama dua pelaku berada di kontrakan tersebut, dan menurut pengakuan FS telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban," katanya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tangsel dan dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.(RAZ/HRU)