TangerangNews.com

Tiga WNI Disuruh Narapidana Bawa Sabu

| Minggu, 28 Februari 2010 | 16:16 | Dibaca : 9522


Tiga WNI dan seorang warga Negara Nigeria saat ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dens)


  TANGERANGNEWS-Tiga orang warga Negara Indonesia, satu wanita dan dua laki-laki masing-masing bernama Rika Pandita Yusniarti, Ali dan Idham ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran disuruh menganbil dan  mengantar sabu seberat 1.450 gram atau senilai Rp2,250 miliar oleh seorang Narapida yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda di Tangerang.
 
“Mereka kini bergeser menggunakan warga kita untuk melakukan penyelundupan. Anehnya menurut mereka yang tertangkap otak dari pelaku ini adalah Majid Enjin, seroang terpidana yang tertangkap karena menyelundupkan ekstasi pada 2009 lalu,” kataKepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Baduri Wijayanta siang ini.

Penangkapan ketiga tersangka itu terjadi pada Sabtu (27/2) di Terminal 2 E, kedatangan.  Berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan, Rika dan Ali yang baru melakukan penerbangan dari Bangkok, Thailand menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433) tujuan Indonesia. Pasalnya, ketika tas koper warna biru itu melintas di mesin x-ray menunjukkan sesuatu yang mencurigakan. Setelah dibuka berisi sabu.

Dihadapan petugas Rika mengaku bahwa bila barang itu sampai di Jakarta akan diterima oleh seseorang yang belakangan di ketahui bernama Idham. Tidak lama kemudian, Idham datang menjemput barang haram itu. "Menurut Rika dia membawa sabu untuk diberikan kepada Idham atas panduan Majid Enjin warga Negara Belanda," kata Bahaduri.

Apabila pengiriman barang terlarang itu berhasil, tambahnya, Rita yang kerap bolak balik ke luar negeri tersebut akan mendapatkan imbalan sebesar 3.000 dollar US. (dira)