TangerangNews.com

Terbukti Berijazah Palsu, Dasiman Diganti

| Rabu, 10 Maret 2010 | 23:22 | Dibaca : 20920


Dasiman (rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan Dasiman yang diduga terjerat dalam kasus penggunaan ijazah palsu ketika Pileg lalu resmi di pergantian antar waktu (PAW )oleh partainya, siang tadi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Hendry Zein, berdasarkan rapat pleno cabang dari hasil tim investigasi yang dibentuk DPC PDI Perjuangan telah terbukti bahwa Dasiman menggunakan ijazah palsu.

“Dari hail investigasi tersebut, DPC memutuskan dan menyatakan Dasiman ditarik keanggotan dari partai,” ujar Hendry. Hendry mengungkapkan, tim investigasi telah menemukan bukti-bukti penggunaan Ijazah palsu Dasiman.

Hasil temuan tersebut, kata dia, kemudian dibawa kerapat pleno dan diputuskan Dasiman di PAW.

Terkait persoalan surat PAW, Hendry mengatakan baru sebatas ditujukan kepada DPP Pusat, belum ditindaklanjuti sampai tingkat DPRD. “Hari ini surat dikirim ke DPP,” ujarnya

. Mengenai pergantian, lanjut Herry, berdasarkan UU No. 27 tahun 2009 tentang DPR, DPRD, DPD maka proses PAW diberikan kepada suara terbanyak kedua. Hal ini diperkuat dengan Peraturan pemerintah No.16 tahun 2010 tentang DPRD.

“Berdasarkan UU dan PP tersebut suara kedua yang menggantikannya,” ujar Hendry. Namun, tambahnya,  DPC PDI Perjuangan  belum memutuskan siapa calon penggantinya walaupun sudah muncul nama suara terbanyak kedua, yakni Suwarno. (rangga)