TangerangNews.com

Polisi : Gudang Oplosan Elpiji di Serpong Sudah Lima Hari

Yudi Adiyatna | Minggu, 11 Maret 2018 | 09:00 | Dibaca : 1425


Lokasi Penggerebekan Gudang Gas Elpiji Oplosan Di Kp.Sentul,Kelurahan Ciater, Serpong, Sabtu (10/3/2018) (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Serpong Kota Tangerang Selatan menyatakan, gudang pengoplos ribuan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kp Sentul RT 9/10 Kelurahan Ciater, Serpong yang semalam digerebek petugas gabungan ternyata sudah lima hari beroperasi.

Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan menyebutkan, gudang tersebut merupakan gudang pindahan dari lokasi pelarian mereka yang sebelumnya beroperasi di wilayah Kranggan, Setu, Kota Tangsel. Kemudian dia berpindah ke wilayah Ciater, Serpong.

"Mereka lima hari (beroperasi), mulai dari Selasa sampai Sabtu ini kita tangkap. Pelaku adalah pelarian, geser dari lokasi sebelumnya di Kranggan," ucap Dedi.

Selain itu, Dedi mengungkapkan, pelaku melakukan modus operandi memindahkan gas dari tabung elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung elpiji berukuran 12 dan 40 Kg . Menurut Dedi, mereka melakukan itu dengan cara menggunakan alat suntikan gas khusus yang digunakan untuk mentransfer gas tersebut.

 #GOOGLE_ADS#

"Sekali kerja bisa mengoplos 100 tabung dalam satu waktu," terang Dedi.

Kini ke-tujuh orang pelaku yang merupakan pegawai pengoplos gas elpiji tersebut telah diamankan beserta barang bukti. Sedangkan bos dari pemiliknya masih dalam pengejaran. 

"Pelaku melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 Undang-undang No.2/1981 tentang Meteorologi Legal," pungkas Dedi.(DBI/RGI)