TangerangNews.com

Banyak Pegawai Bolos Saat Apel, Sekda Kota Tangerang Ngamuk

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 19 Maret 2018 | 15:00 | Dibaca : 2303


Aparatur Sipil Negara (ASN) saat apel di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (19/3/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri menegur para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang ikhwal rendahnya kedisiplinan pegawai saat menjadi pembina apel di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (19/3/2018).

“Alhamdulillah hari ini kita bisa mengikuti Apel Kesadaran Nasional. Namun kalau saya perhatikan tadi di laporan bahwa Pejabat Tinggi Pratama hadir semua. Padahal saya yakin enggak, karena Pak Mumung (Kepala Satpol PP Kota Tangerang) sakit terus Pak Rakhmansyah (Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang) juga sakit,” ujarnya.

Sekda yang merasa geram pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM)  untuk mengecek jumlah kehadiran pegawai dengan benar. “Bukan karena konteksnya Pejabat Tinggi Pratama terus (dianggap) hadir semua,” katanya.

Selain itu, secara langsung Sekda yang juga pernah menjabat sebagai kepala BKPSDM dan Inspektorat tersebut, mengecek secara acak tingkat kehadiran pegawai. Salah satunya para pegawai Dinas Sosial.

Berdasarkan pengakuan pegawai BKPSDM jumlah peagwai Dinsos yang wajib apel ada 40 orang, sedangkan tanpa keterangan 2 orang. Namun Sekda mendapati yang hadir saat apel hanya 22 orang.

“Ini yang hadir dan ikut apel cuma 22, yang hadir dan isi token tapi tidak ada di barisan ada 12-an  berarti. Saya minta para kabid menginvestigasi kemana aja ini orangnya dan melaporkannya ke Kepala Dinas melalui Sekretaris,” tegas Dadi.

#GOOGLE_ADS#

Masih soal apel, Sekda juga menginstruksikan kepada BKPSDM dan Pol PP untuk mengunci pintu akses menuju Plaza Puspem yang menjadi lokasi Apel Pagi. Hal ini dilakukan selain untuk menjaga kedisiplinan pegawai sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan selama pelaksanaan apel.

"Kalau perlu ganjel pakai lemari. Karena saya lihat tadi ada pegawai pas apel sudah dimulai masuk ke barisan paling ujung terus habis itu geser lagi ke barisan lain, itu tadi yang dari Dinas Pendidikan mutasi berapa kali geser lagi geser lagi," ungkapnya.

Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Wali Kota No 3/2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkup Pemkot Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan Apel Pagi setiap pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing kecuali pada Hari Senin dan Jumat yang dipusatkan di Plasa Puspem.

Dan bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sangsi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1% sedang bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenai sangsi potongan sebesar 3% dari tunjangan prestasi kerja.

Seusai apel, Sekda menyampaikan bahwa disiplin pegawai menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama terkait peningkatan pelayanan publik ke masyarakat.

"Bagaimana kita bisa menuntut masyarakat berlaku disiplin kalau kitanya sendiri tidak memberikan contoh," papar Dadi.(RAZ/HRU)