TangerangNews.com

Gelang Ini Cegah Narapidana di Tangerang Kabur

Mohamad Romli | Selasa, 20 Maret 2018 | 16:00 | Dibaca : 2511


Waka Polresta Tangerang, AKBP Oki Waskito saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Rupatama, Mapolresta Tangerang, Selasa (20/3/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)




TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang melakukan uji coba alat gelang kaki elektronik produksi salah satu perusahaan Swiss di ruang Rupatama, Mapolresta Tangerang, Selasa (20/3/2018).

Alat tersebut diyakini dapat meminimalisir terjadinya kasus tahanan atau narapidana yang kabur, karena dilengkapi media komunikasi berbasis sistem pemosisi global atau global positioning system (GPS), radio komunikasi (RF) serta bluetooth untuk jarak dekat.

Polisi

Dalam uji coba, alat tersebut mampu menampilkan posisi pengguna gelang baik di luar ruangan dengan menggunakan GPS maupun di dalam ruangan dengan menggunakan RF. Selain itu, turut diuji ketangguhannya dengan cara dibanting.

Usai uji coba, Waka Polresta Tangerang, AKBP Oki Waskito kepada awak media mengatakan alat tersebut mungkin bisa digunakan pengganti penahanan rumah terhadap tersangka.

"Dari kejaksaan juga tadi mengatakan alat ini bisa digunakan pengawalan saat sidang, jadi sangat efektif untuk digunakan," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Namun, untuk teknis penggunaan alat tersebut, Oki mengatakan masih membutuhkan izin dari Mabes Polri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara, Hendra perwakilan dari perusahaan produk bermerek Geosatis itu mengatakan alat tersebut sudah digunakan dibeberapa negara, diantaranya Arab Saudi, Afrika Selatan, Norwegia dab Peru.

Menurutnya, salah satu alasan penggunaan alat ini adalah mengantisipasi tahanan atau narapidana kabur baik pada saat di dalam tahanan maupun pada saat pemindahann atau perjalanan menuju persidangan.

"Jika alat ini disetujui, kita akan segera melakukan pengadaannya, karena tahanan didalam penjara itu over load, alat ini bisa jadi salah satu jawaban agar tahanan tidak kabur," ujarnya.(RAZ/HRU)