TangerangNews.com

DPRD Kota Tangerang Tanggapi Keluhan Pedagang Pulsa

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 Maret 2018 | 18:00 | Dibaca : 1705


Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan, menanggapi keluhan pedagang pulsa yang melakukan aksi demo di Gedung DPRD setempat terkait kebijakan pembatasan registrasi kartu perdana, Rabu (28/3/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan menanggapi keluhan pedagang pulsa yang melakukan aksi demo di Gedung DPRD setempat terkait kebijakan  pembatasan registrasi  kartu perdana, Rabu (28/3/2018).

Para pemilik konter ponsel yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) ini menuntut dibbatalkanya Peraturan Menteri Kominfo No 21/2017 mengenai registrasi kartu perdana.

BACA JUGA:


Selama empat jam menyuarakan keluhannya, mereka pun ditanggapi Agus Setiawan. Pada kesempatan ini, Agus mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya regulasi terbaru soal pembatasan registrasi kartu perdana 1 NIK 3 Kartu Perdana itu.

Kendati demikian, Agus akan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi para pedagang tersebut ke tingkat kementerian.

#GOOGLE_ADS#

“Saya hanya diberi tugas oleh pimpinan dan hanya mewakili untuk menyerap dan menampung aspirasi mereka. Dan tidak bisa memutuskan walaupun itu kewenangannya ada pada Komisi I, itu kan dari pusat,” jelas Agus.

Agus pun akan menyempatkan diri untuk berkunjung ke Kemkominfo bahwa DPRD Kota Tangerang ingin mengetahui lebih jauh terkait regulasi tersebut.

"Pada dasarnya mereka setuju dengan adanya regitrasi dengan menggunakan NIK. Dan kemungkinan awal Mei kita akan jadwalkan, karena kita baru bentuk 2 pansus LKPJ dan menghapus denda, jadi jadwal cukup padat,” imbuhnya.(RAZ/RGI)