TangerangNews.com

Pjs Walkot Tangerang Perintahkan Pengembang Serahkan Fasos Fasum, Kalau Enggak Bakal Begini..

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 26 April 2018 | 18:00 | Dibaca : 1584


Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M Yusuf saat membuka acara Koordinasi Pembangunan Perumahan dengan Lembaga dan Badan Usaha di Ruang Rapat Lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/4/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M Yusuf menegaskan bahwa kepada para pengembang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) karena suatu hal keniscayaan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara Koordinasi Pembangunan Perumahan dengan Lembaga dan Badan Usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Permukiman Kota Tangerang di Ruang Rapat Lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/4/2018).

"Ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah yang dirugikan tidak hanya masyarakat. Namun juga pemerintah sendiri," ujarnya dihadapan 150 undangan yang hadir yang berasal dari unsur pengusaha perumahan dan pejabat pemda.

Karena menurut Yusuf,  secara legalitas pemerintah jadi tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan utilitas kota.

"Fasos dan fasum jadi sulit untuk dicatat dan juga sulit untuk contohnya membayar PJU. Belum lagi pemeliharaan saluran air atau jalan lingkungan yang jadi terkendala. Hal-hal tersebut akan menjadi beban pemerintah terutama dari sisi legalitasnya. Sedang disisi lain masyarakat tahunya pemerintah, kalau lampu mati, ada jalan atau saluran rusak itu kewajiban pemerintah," paparnya.

#GOOGLE_ADS#

Untuk itu Yusuf meminta peran aktif dari para pengembang untuk bisa menyerahkan fasos fasumnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU) dimana disebutkan bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai informasi, dari 186 pengembang yang ada di kota Tangerang baru 19 pengembang yang sudah menyerahkan fasos-fasumnya. Sedang 38 pengembang lain baru menyerahkan sebagian dan dalam proses serah terima sementara sisanya belum menyerahkan.(DBI/RGI)