TangerangNews.com

Tukang Bangunan Bobol Toko Ponsel di Mall Bale Kota

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 Mei 2018 | 14:00 | Dibaca : 3315


Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti Handpone dan pelaku yang berinisial T alias B, di Mapolsek Tangerang, Kamis (3/4/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Toko ponsel Erafone di Lantai 1 Mall Bale Kota Tangerang, digondol maling. Sebanyak 42 unit ponsel pintar berbasis android lenyap digasak pelaku berinisial T alias B.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, kasus pencurian tersebut diketahui korban, Arengga, pada Minggu (4/2/2018) silam, bahwa puluhan unit ponsel yang tersimpan rapih di dalam tokonya telah hilang.

Ewo menerangkan, modus yang dilakukan pelaku asal Jawa Tengah tersebut yakni merusak tembok mall yang terbuat dari gifsum dengan kater dan memanjat tembok tersebut menggunakan tali.

"Pelaku melakukan aksinya sendiri dengan cara melompat ke dalam toko menggunakan tari, lalu ponsel yang masih dalam kotak diambil semuanya," ujar Ewo saat jumpa pers di Mapolsek Tangerang, Kamis (3/4/2018).

Rupanya, pelaku memang pernah menjadi kuli bangunan di Mall Bale Kota sehingga mengetahui struktur bangunan mall tersebut.

"Jadi di toko sebelahnya tidak ada aktifitas, dan masuk lewat toko dengan cara menggunakan layer merusak tembok untuk naik disebelahnya. Pelaku juga menyiapkan linggis, obeng, besi dan gembok untuk membuka brangkas," ungkap Ewo.

#GOOGLE_ADS#

Ironisnya, pelaku sempat menyamar dan bermalam di mall tersebut untuk menggasak puluhan ponsel itu. Berselang beberapa waktu, setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil meringkus pelaku saat bekerja di Kawasan Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat.

"Pelaku sudah menjual hasil curiannya dan uangnya digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, televise dan barang lainnya," papar Ewo.

Kini pelaku berada di Mapolsek Tangerang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(RAZ/RGI)