TangerangNews.com

Surat Edaran Wali Kota Diacuhkan Pengusaha Warung Makan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 24 Mei 2018 | 13:00 | Dibaca : 2909


Warteg. (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Saat bulan suci Ramadan, sejumlah restoran di Kota Tangerang buka pada siang hari.

"Tetap buka normal seperti biasa tetapi depannya kami tutupin dan pembeli pasti paham," ujar seorang pelayan restoran yang enggan disebutkan namanya itu, Kamis (24/5/2018).

Restoran tersebut jelas tak menghiraukan surat edaran Pjs Wali Kota Tangerang tentang penutupan sementara jam buka rumah makan dan usaha jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadan 1439 H.

#GOOGLE_ADS#

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Pjs Wali Kota Tangerang M Yusuf pada (14/5/2018) lalu, salah satu poinnya berisi 'Kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai'. 

Sementara, Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana pun mengakui bahwa masih adanya rumah makan di Kota Tangerang yang buka siang hari saat bulan suci Ramadan.

"Jujur saja restoran sampai  warteg (buka) tapi kami kasih edaran terus, dikasih tahu, dihimbau dan pada umumnya termasuk relatif bagus dengan surat edaran Pjs Wali Kota yang buka nya jam 15.00," ucapnya.(RAZ/HRU)