TangerangNews.com

Polisi Tangerang Akan Razia Nopol Modifikasi

| Rabu, 21 April 2010 | 17:48 | Dibaca : 93285


Nomor Plat Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh MT. (tangerangnews / dens)


 
TANGERANGNEWS-Kasubsi kantor Samsat BSD, Kabupaten Tangerang AKP Sigit Dany Setiono menyatakan, dirinya akan melakukan razia terhadap nopol yang telah dimodifikasi. “Namun, sebelumnya kami mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan polri,” ujar Sigit, hari ini.
 
Sigit mengaku,  polisi  belum melakukan penindakan terhadap pengguna mobil dan sepeda motor yang terlihat menggunakan nomor polisi modifikasi. Pihaknya, akan menyosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu. "Setelah itu akan dilakukan penindakan," ujarnya.

Petugas lalu lintas dari Polres Metro Kabupaten Tangerang sendiri, akunya, telah melaksanakan sosialisasi akan adanya penertiban nopol modifikasi itu. Tepatnya, sepekan yang lalu.
 
Sama dengan petugas Samsat di Kabupaten Tangerang. Petugas Samsat di Cikokol Kota Tangerang pun masih memberikan toleransi kepada pemilik kendaraan yang memiliki plat yang bukan dari Polri. “Ini masih kita sosialisasikan,”kata Kasubsi Samsat Cikokol Kota Tangerang AKP Apip Ginanjar. Ditanya kapan mulai akan dilakukan razia, dirinya mengaku, masih menunggu sosialisasi berikutnya.
 
Menurut pasal 178 Peraturan Pemerintah No 44/1993 tentang kendaraan dan pengemudi, plat nomor kendaraan berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 mm dan lebar 105 mm. Untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 mm serta lebar 135 mm untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji.

“Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” tandasnya.(dira)