TangerangNews.com

Begini Kata MUI Tangsel Soal Tudingan Mahasiswa Terhadap Puding HokBen

Yudi Adiyatna | Jumat, 19 Oktober 2018 | 22:02 | Dibaca : 4314


Logo Halal MUI. (TangerangNews.com/2018 / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Sekretaris MUI Kota Tangsel Ustad Abdul Rojak angkat bicara terkait tudingan kelompok mahasiswa yang menyebut beberapa produk restoran cepat saji Hoka-hoka Bento tidak memiliki sertifikat halal.

Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Aksi Keluarga Muslim Nusantara (AKMN) itu mendemo salah satu restoran cepat saji tersebut yang terletak di BSD Square, Jalan Kapten Sobijanto, Serpong, Tangsel, Jumat (19/10/2018) siang.

Dibeberkan Ustad Rojak, dari catatan yang dimiliki MUI, tercatat jika produk makanan berupa puding yang dijual di restoran cepat saji tersebut izin sertifikat halalnya telah dua bulan lebih habis masa berlakunya.

"Itu sertifikat halal jenis puding sudah kadaluwarsa. Sertifikat halalnya sudah habis sejak 30 Agustus, jadi sudah dua bulan lebih HokBen tidak memiliki sertifikat halal produk pudingnya," jelas Ustad Rojak saat dikonfirmasi Tangerangnews.com

#GOOGLE_ADS#

Rojak menyebutkan, seharusnya setiap perusahaan yang menjual produk makanan dan sebelumnya telah memiliki sertifikat halal dari LP POM MUI segera memperpanjang izin sertifikat halal sebelum habis masa berlakunya.

"Aturannya 6 bulan sebelum sertifikat halal habis, pihak HokBen harus segera mengurus perpanjangan sertifikat halalnya," ungkap Rojak.

Sebelumnya Kepala Divisi Komunikasi PT Eka Bogainti, Hoka-Hoka Bento Group, Kartina Mangisi mengatakan, pihaknya meyakini semua produk yang dijual di restorannya telah memenuhi sertifikat halal dan mempersilahkan menempuh jalan mediasi dengan LP POM MUI jika ada pihak yang mempertanyakan kehalalan produknya.

"Sebagai perusahaan sudah berdiri 33 tahun itu memiliki banyak sekali list of vendor yang tidak bisa bukakan satu per satu. Apa bila teman-teman menginginkan bertanya, kami meminta untuk mediasi dengan LPPOM MUI, karena yang mengaudit kami adalah LPPOM MUI," kata Kartina.(RMI/HRU)