TangerangNews.com

2020 Buku Nikah Tidak Berlaku, Diganti Kartu Nikah

Yudi Adiyatna | Selasa, 13 November 2018 | 14:00 | Dibaca : 2915


Kartu nikah. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mulai mensosialisasikan pergantian bentuk fisik Buku Nikah yang selama ini dimiliki secara resmi oleh pasangan Suami-Istri sebagai dokumen administrasi pencatatan resmi nikah oleh negara.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak mengatakan, rencananya pemberlakuan bentuk baru buku nikah menjadi Kartu Nikah akan mulai berlaku pada tahun 2020 mendatang.

"Informasi yang kita terima bahwa Buku Nikah yang selama ini ada akan berakhir sampai tahun 2020, setelah itu akan diganti dengan Kartu Nikah yang bentuknya seperti KTP elektronik," terang Ustad Abdul Rojak saat dihubungi Tangerangnews.com, Selasa (13/11/2018).

Rojak pun menyebut pemberlakuan resmi Kartu Nikah yang baru tersebut masih menunggu keputusan dan petunjuk teknis resmi dari Kemenag RI mengenai impelentasinya.

#GOOGLE_ADS#

"Untuk pemberlakuan di Tangsel kita masih menunggu keputusan dari Kemenag Pusat. Sosialisasi dan pemberitahuan program sudah ada tapi implementasinya bertahap," sebutnya.

Di Tangerang Selatan sendiri, Rojak menyebut tiap bulannya terdapat sekitar 50-100 Buku Nikah yang dikeluarkan kantornya, bagi pasangan  yang mengajukan permohonan nikah ke Kantor Urusan Agama di wilayah Tangsel.

"50-100 buku nikah yang keluar (perbulan) tergantung banyak atau sedikitnya peristiwa nikah," jawab Rojak.(RAZ/RGI)