TangerangNews.com

DPRD Sidak Pabrik Bermasalah

| Rabu, 28 April 2010 | 18:22 | Dibaca : 35446


Anggota DPRD Komisi B melakukan sidak ke pabrik bermasalah. (dens / tangerangnews)



TANGERANGNEWS-Komisi B DPRD Kota Tangerang melakuan sidak ke PT Karunia Sejati Plastindo yang terletak di Jalan Garuda no 21 L, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Sidak itu dilakukan karena pihak Komisi B mendapat laporan bahwa pabrik tersebut bermasalah.
 
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Tangerang H Mahdi, pihaknya pernah melayangkan surat panggilan untuk konfirmasi terhadap pimpinan perusahaan sebanyak dua kali. Namun surat tersebut tidak digubis. “Kita pernah kasih surat tapi diacuhkan. Karena itu kita lakukan sidak langsung,” ungkapnya.
 
Sementara itu, dari hasil peninjauan dilapangan, Mahdi mengatakan, perusahaan yang memproduksi sparepart sepedamotor ini telah melakukan pelanggaran, salah satunya tidak memberikan jaminan social tenaga kerja (Jamsostek) terhadap karyawannya.
“Para tenaga kerja tidak memiliki Jamsostek, padahal itu sangat penting sekali. Contohnya jika tenaga kerja mengalami kecelakaan ketika bekerja, nanti siapa yang harus bertanggungjawab,” ungkap Mahdi disela-sela sidak, Rabu(28/4).
 
Selain tidak memiliki Jamsostek, lanjut Mahdi, para tenaga tenaga kerja juga tidak mendapatkan kejelasan status dan gaji. Padahal, mereka telah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut. “Bahskan ada yang sudah 11 tahun bekerja tapi belum diangkat menjadi karyawan tetap. Gaji yang diperoleh juga tidak sesuai dengan standar yang ditentukan,” kata Mahdi.
 
Salah seorang karyawan yang berinisial AT mengaku, dirinya sudah bekerja selama 6 tahun, tapi statusnya sebagai pekerja di perusahaan tersebut tidak jelas. “Saya bukan karyawan kontrak, bukan karyawan tetap juga. Yah mungkin cuma pekerja lepas. Gaji saya setiap bulannya juga selalu berubah-ubah. Jamsostek juga tidak dapat,” imbuh AT.
Akhirnya, pihak Komisi B menyatakan akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap pimpinan perusahaan tersebut, untuk mempertanggungjawabkan segala permasalahan yang ada.
 
Sedangkan pimpinan perusahaan Hartawan ketika dikonfirmasi menjelaskan kalau pihaknya pernah memberikan Jamsostek kepada karyawannya, namun ditolak oleh mereka. Selain itu, perusahaan telah memberikan gaji yang sesuai dengan UMK. Dengan demikian, kata dia, dirinya siap jika harus dipanggil pihak Komisi B.
“Semua tenaga kerja mendapatkan gaji seperti itu, terkecuali tenaga kerja harian lepas. Disini ada 90 tenaga kerja yang terbagi dalam 3 shift,” paparnya. (rangga)