TangerangNews.com

Desa di Tangerang Belum Sadar Literasi

Maya Sahurina | Kamis, 13 Desember 2018 | 20:01 | Dibaca : 1227


Kabid Deposit (pengadaan buku), Pengembangan dan Kerjasama pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tangerang, Muhamad Ilyas. (TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)


 

TANGERANGNEWS.com-Kondisi gerakan literasi untuk meningkatkan minat baca masyarakat perlu dukungan pemerintah desa. Namun, dari 246 desa di Kabupaten Tangerang, baru beberapa desa saja yang sudah memiliki perpustakaan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tangerang pun mengaku akan terus mendorong agar setiap desa memiliki perpustakaan.

Kabid Deposit (pengadaan buku), Pengembangan dan Kerjasama pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tangerang  Muhamad Ilyas mengatakan pihaknya akan terus mendorong desa agar membentuk perpustakaan desa. 

"Karena melihat dari tahun ke tahun minat baca anak-anak juga semakin meningkat, tentu ini meningkatkan minat baca masyarakat. Terlebih jika ada perpustakaan di setiap desa, agar lebih mempermudahkan dalam mengunjungi perpustakaan, tidak harus jauh-jauh," kata Ilyas saat ditemui TangerangNews.com, Kamis  (13/12/2018)

#GOOGLE_ADS#

Ia juga mengatakan, terkait pengadaan  perpustakaan diatur dalam Undang-undang No. 43/2014 tentang Perpustakaan, dimana salah satu amanat dalam UU tersebut adalah setiap desa harus memiliki perpustakaan. 

“Pengadaan perpustakaan ini tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah, karena harus sesuai potensi SDM juga  serta didukung keberadaan pengurus perpustakaan desa nantinya," tambahnya.

Ditanya soal berapa jumlah desa yang sudah memiliki perpustakaan, pihaknya belum memiliki data yang pasti.

“Untuk jumlah, baru beberapa desa saja, hanya ada beberapa perpustakaan yang mandiri, seperti TBM, dan yang mengadakan juga dari organisasi, Karang Taruna, dan sebagainya,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau, agar tiap keputusan yang dibuat Kepala Desa untuk pengadaan perpustakaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, karena untuk pembentukan perpustakaan harus sesuai dengan persyaratan. 

“Pengadaan perpustakaan itu, tentu sudah ada dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan pembentukan perpustkaan desa harus sesuai dengan atura yang dibuat, dari bentuk bangunan, pengadaan buku dan juga sumber daya manusianya," tutup Ilyas.(RMI/HRU)