TangerangNews.com

Dewa Dituntut Senin Depan

| Jumat, 7 Mei 2010 | 17:13 | Dibaca : 20006


Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)


TANGERANGNEWS-Tuntutan hukuman terhadap Mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP Dewa yang menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin pekan depan. Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat tertunda selama tiga minggu.
 
JPU Riyadi mengungkapkan, surat tuntutan terhadap Dewa telah dia siapkan. Rencananya surat itu akan dibacakan pada sidang yang dijadwalkan Senin (10/5) depan. Namun ia enggan menerangkan isi tuntutan tersebut. “Saya sudah siapkan surat tuntutan. Kalau tidak ada halangan yah akan dibacakan Senin depan. Jadi lihat saja di Persidangan,” ucap Riyadi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (7/5).
 
Dijelaskannya, keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam persidangan sebelumnya akan menjadi kesimpulan untuk tuntutan terhadap Dewa. “Keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang sebelumnya dihadirkan telah dirangkum dan nantinya disimpulkan untuk tuntutan hukuman,” terangnya.
 
Seperti diketahu, AKP Dewa Wijaya dijerat Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang karena memiliki senjata api tanpa izin. Mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang ini sebelumnya dilaporkan seorang warga sipil, Niniek Sri Rejeki ke Polda Metro Jaya karena melakukan penodongan terhadap Febrian, asisten Niniek pada 16 Desember 2009, di Kawasan Lippo Karawaci.
Tapi kemudian, laporan penodongan dicabut korban. Dewa sempat ditahan di Polda Metro Jaya dan dipindahkan ke LP Pemuda Tangerang namun kemudian dikeluarkan setelah ada jaminan.(rangga)