TangerangNews.com

Bawaslu Tangerang Butuh 9.010 Pengawas TPS

Maya Sahurina | Selasa, 19 Februari 2019 | 20:34 | Dibaca : 1511


Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pembinaan Kesekretariatan untuk Panwascam se-Kabupaten Tangerang dikawasan Binong, Curug, Selasa (19/2/2019). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)


 

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pembinaan Kesekretariatan untuk Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tangerang, Selasa (19/2/2019).

Kegiatan yang dihelat di salah satu hotel di kawasan Binong, Curug itu membekali para Kepala Sekretariat dan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Panwascam se-Kabupaten Tangerang terkait teknis kesekretariatan serta persiapan rekrutmen personel Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Dalam kesempatan itu juga terungkap bahwa Bawaslu Kabupaten Tangerang membutuhkan 9.010 personel Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2019.

"Jumlah TPS di Kabupaten Tangerang sebanyak 9.010. Dari jumlah itu, kami merekrut PTPS dua kali lipat (18.020 orang)," ungkap Anis Darari, Komisioner Kordiv SDM pada Bawaslu Kabupaten Tangerang di lokasi kegiatan.

#GOOGLE_ADS#

Diterangkannya, jumlah personel hingga dua kali lipat dari kebutuhan itu untuk mengantisipasi jika ada petugas PTPS yang mengundurkan diri.

"Kalau ada yang mengundurkan diri, maka sudah ada calon penggantinya," tambahnya.

Terkait teknis perekrutan PTPS, Anis mengatakan bahwa pihak Panwascam yang akan melakukan seleksi hingga perekrutan personel yang akan bertugas pada 17 April 2019 di tiap TPS itu.

Dijelaskannya juga, persyaratan untuk menjadi PTPS diantaranya bukan anggota partai politik, usia minimal 25 tahun dengan pendidikan minimal SLTA.

"Kami mewanti-wanti Panwascam, PTPS ini jangan terafiliasi dengan parpol, harus netral," imbuhnya.

Ditambahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang Iratmoko, dalam kegiatan yang akan berlangsung sela dua hari itu, peserta akan mendapatkan sejumlah bimbingan teknis bagaimana mengelola kesekretariatan Panwascam. 

"Sehingga diharapkan tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaan tugas administrasi maupun kekeliruan pelaporan penggunaan anggaran keuangan," kata Iratmoko.

Ia juga menekankan kepada setiap Kepala Kesekretariatan Panwascam, untuk senantiasa bekerja sesuai dengan petunjuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dengan demikian, kata dia, tidak terjadi kekeliruan yang tidak diharapkan.

"Intinya harus tertib administrasi dan keuangan," tukasnya.(RMI/HRU)