TangerangNews.com

Pembentukan KPU Tangsel Terkesan Dipaksa

| Jumat, 28 Mei 2010 | 13:14 | Dibaca : 7871


Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)


TANGERANGNEWS-Pembentukan komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi polemik. DPRD setempat menilai pembentukan KPU Tangsel ada kesan dipaksakan oleh KPU Provinsi Banten. Sebab, waktu terbentuknya KPU Tangsel sangat pendek dan ini dianggap  bisa mengganggu jalannya tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Tangsel.
 
Menurut Wakil Ketua DPRD setempat, Ruhamaben, pembentukan KPU  oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPU bisa menyelenggarakan Pemilukada. Belum lagi harus mempersiakan setiap tahapannya, pendataan pemilih?” ucap Ruhamaben.

Ruhamaben menjelaskan, KPU Kota Tangsel yang sudah terbentuk nanti itu akan bakal kewalahan. Idealnya, sambung Ruhamaben, KPU memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Untuk itu, kata dia,  sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kota pemekaran adalah KPU induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. 
 
Sebab,  hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 6 /2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPU  Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.
 
Diakuinya, sebenarnya dirinya sempat optimistis KPU Tangsel akan menjalankan tahapan Pemilukada. Namun, molornya pembentukan KPU Tangsel membuatnya berfikir waktu yang sangat singkat ini akan membahayakan proses pesta demokrasi itu.

Anggota KPU Provinsi Banten Lukman Hakim mengatakan, dasar dari pembentukan KPU Tangsel adalah tugas dari KPU Provinsi Banten untuk membentuk KPU di daerah itu. Dikatakannya, jangka waktu untuk menyelenggarakan Pemilukada Kota Tangsel masih memadai.
 
“Bulan depan kami akan melangsungkan pelantikan, tepatnya 22 Juni sudah kita lantik. Ini sama sekali tidak terlambat. Hari pencoblosan mungkin kira-kira akhir Oktober atau awal November. Masih cukup untuk dua putaran dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu ke MK,” ungkapnya.
 
Lukman juga menyatakan,  pembentukan KPU Tangsel belum berada di zona merah sehingga masih bisa melaksanakan tahapan. “Kalau sampai 22 Juni belum terbentuk baru nanti kita komunikasikan ke KPU Pusat,” ucapnya. (dira)