TangerangNews.com

Kejari Tangerang Tetapkan Kepala BPN Tangerang Tersangka

| Senin, 31 Mei 2010 | 18:12 | Dibaca : 190050


Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Kepala BPN Tangerang Lukman Abdulah sebagai tersangka baru perkara pengalihan lahan 3,5 hektare dari PT Cipendawa Farm Interprise (Cipendawa Agroindustri) ke PT Nissi Lamandau Jaya. Lukman ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tiga kali. Menurut Kajari Tangerang, Chaerul Amir diiduga ada unsur pembiaran yang dilakukan Lukman Abdulah atas pengalihan lahan itu yang menyebabkan kerugian negara.


Kerugian negara atas pengalihan lahan hak guna bangunan (HGB) itu menurut Chaerul belum diketahui persis. "Minggu ini kami akan menghitungnya bersama BPKP," ujar Chaerul.

Nilai kerugian negara berdasarkan keterangan sejumlah saksi mencapai Rp 6,8 miliar nilai itu berubah dari sebelumnya Rp9,9 miliar. "Ada perbedaan angka dari keterangan saksi, ini juga sedang kami telusuri," kata Chaerul.

Dengan ditetapkannya Lukman maka Kejari Tangerang  sudah mengantongi tiga nama tersangka yakni Bekas Lurah Gandasari Jatiuwung, Marhaman Komang  dan Direktur Keuangan PT Cipendawa Rendra Prapantsa.

 
Lukman menjadi tersangka karena sebagai badan yang mewakili pemerintah semestinya BPN melaporkan ke BPN pusat tentang pengalihan itu dan segera mencatatkan lahan itu sebagai lahan yang dikuasai negara.

Kasie Pidus Kejari  Tangerang, Bambang Setyadi menyatakan, peran Markaman Komang ikut memfasilitasi transaksi rekening Rp5 miliar. Untuk transaksi tunai selebihnya melalui notaris Thomas Wio.

Kejaksaan menemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap Komisaris PT Cipendawa, berinisial KJ dari kesepakatan harga Rp 9,9 miliar ternyata hanya Rp 1,8 miliar yang masuk ke PT Cipendawa dan sebesar Rp 500 juta untuk membayar pajak. “Hanya Rp 2,3 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan. Selebihnya dipertanyakan,” katanya.

Kasus ini bermula dari hak guna bangunan yang berakhir pada 1999. Cipendawa tidak memperpanjang pemakaian haknya dan malah mengalihkannya ke PT Nissi pada 26 Desember 2006. Pengalihan itu dilengkapi akta notaris Thomas Wio Nomor 09, 10, 11 tertanggal 23 Maret 2006 tentang pemindahan hak dan kepentingan antara PT Cipendawa dengan PT Nissi.

Padahal, kata Bambang, mengacu kepada UU Nomor 5 / 1960 tentang pokok-pokok agraria dan pasal 36 peraturan pemerintah Nomor 40/ 1996 menyebutkan jika HGB habis maka status tanah itu menjadi tanah negara atau dikuasai langsung oleh negara.(ti)