TangerangNews.com

Gagal Memperkosa, ABG Pukul PRT

| Rabu, 2 Juni 2010 | 21:42 | Dibaca : 142821


Korban Perkosaan (tangerangnews / dens)


TANGERANNEWS-Gagal melakukan tindakan pemerkosaan, RifkySeptiawan Pratama, 17 warga Sinar Pamulang Permai, Blok A 8/7 Rt 03/06 Kelurahan Pamulang Timur, Kota Tangsel nekat melakukan penganiayaan terjadap seorang pembantu Sri Karyati, 23, yang juga tinggal di perumahan yang sama, Blok A 7/1.

Modusnya, Rifky yang memang terkenal bengal di kompleksnya tersebut pura-pura meminta tolong dan mendatangi Sri yang saat itu sedang berada di dalam rumah sekitar pukul 13.00 WIB, hari ini. Tidak menaruh curiga karena merasa kenal, Sri bersedia mendatangi kediaman Rifky. Naas, sesampainya di rumah Rifky yang diketahui putus sekolah dari STM Sasmita Jaya Pamulang itu langsung mendorong korban ke dalam kamar.

"Dia memencet bel rumah majikan saya dan bilang membutuhkan pertolongan. Saya yang merasa kenal, tidak berfikir negatif. Saya akhirnya bersedia ke rumah dia," kata Sri dihadapan petugas.

Teriakan dan usaha perlawanan yang dilakukan korban dari atas ranjang tidak digubris pelaku yang sudah berada dalam posisi menindih korban. Agar korban tidak berteriak, pelaku mengancam dengan sebilah pisau yang dihujamkan ke leher korban. Dalam kondisi ancaman pisau, korban yang tak berdaya merelakan buah dadanya diremas-remas oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga hendak membuka kaos berwarna merah yang digunakan korban.

Saat pelaku akan membuka baju korban, langsung saja korban mendorong pelaku dan berusaha berlari. Kesal, pelaku yang sudah menyiapkan balok berukuran sekitar 70 sentimeter didalam kamar langsung menghujamkannya ke bagian belakang kepala korban. "Dengan berlumur darah saya tetap lari dari rumah itu. Saya minta tolong dengan satpam di perumahan. Dan saya dibawa ke RS," kata korban dihadapan petugas.

Diketahui, pelaku yang merasa terancam berusaha untuk menghilangkan barang bukti. Balok yang berlumuran darah langsung dibersihkan oleh pelaku. Tidak hanya itu, pisau yang dijadikan pelaku untukmengancam korban juga dibuang.

Petugas Polsek Pamulang yang langsung mendatangi TKP, sempat juga dibuat kesal oleh pelaku. Pasalnya, pelaku tidak mau ikut ke Polsek Pamulang. Dan dengan sengaja mengunci seluruh pintu rumah dan bertahan lebih dari satu jam. Akhirnya berkat bantuan tetangga, pelaku mau menyerahkan diri.
Kapolsek Pamulang, AKP Agus Widar yang ditemui  menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 53 terkait upaya pemerkosaan dan Pasal 351 terkait dengan penganiayaan berat. "Setidaknya ancamannya 7 tahun penjara. Pelaku dan korban saat ini masih dimintai keterangan," kata Agus.

Orang tua pelaku yang ditemui di Mapolsek Pamulang, tidak mau berkomentar. Raut muka ibu berkacamata tersebut sedikit kesal karena ditanyai oleh wartawan.(dira)