TangerangNews.com

Pembunuh Sulastri Berkenalan Melalui Aplikasi We Chat, Begini Kisahnya

Rachman Deniansyah | Selasa, 14 Mei 2019 | 00:00 | Dibaca : 19323


Polisi berhasil menangkap Tersangka Agus Susanto,36, pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Apartemen Habitat, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Kisah pertemuan Sulastri, 20 dengan Agus Susanto, 36, berakhir mengenaskan. Agus tega menghabisi nyawa wanita yang dipanggil Lastri itu karena tergiur oleh harta korban saat keduanya berkencan di Apartemen Habitat, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Setelah berhasil membekuk Agus yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada Sabtu (11/5/2019) lalu itu, Satreskrim Polres Tangsel membeberkan ikhwal perkenalan antara korban dengan tersangka.

Baca Juga :

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, kencan antara Sulastri dengan tersangka berawal dari komunikasi keduanya melalui aplikasi pesan elektronik, yakni We Chat

Polisi berhasil menangkap Tersangka Agus Susanto,36, pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Apartemen Habitat, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua.

"Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi We Chat," ungkap Kapolres Tangsel di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (13/5/2019).

Berawal dari percakapan di dunia maya tersebut, lanjutnya, akhirnya mereka berdua sepakat untuk bertemu di Apartemen Habitat pada Sabtu (11/5/2019) itu.

#GOOGLE_ADS#

"Mereka janjian melakukan kencan di TKP (Apartemen Habitat). Biayanya Rp400 ribu sekali kencan," tuturnya. 

Sampai akhirnya, kata Ferdy, sekitar pukul 18.00 WIB tersangka menghampiri korban di apartemen. Dan melanjutkan kencannya di dalam kamar. 

Namun diluar dugaan, ternyata niat tersangka untuk berkencan justru berubah lantaran melihat barang-barang berharga milik korban.

"Karena ingin menguasai barang-barang berharga milik korban, berupa uang tunai Rp5 juta dan 2 unit HP. Ini yang menjadi motif tersangka melakukan perbuatan tersebut," kata Ferdy.(RMI/HRU)