TangerangNews.com

DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 4 Raperda Menjadi Perda

Maya Sahurina | Senin, 17 Juni 2019 | 19:10 | Dibaca : 1964


DPRD Kabupaten Tangerang mengesahkan empat Raperda menjadi Perda, Senin (17/6/2019). Perda ini diharapkan segera tersosialisasikan kepada masyarakat. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)


 

TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (17/6/2019).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi mengatakan, empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yakni Perda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Investasi Non Permanen terhadap Fasilitas Dana Bergulir untuk Koperasi dan Mikro, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten terbuka, dan Raperda Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi saat menyerahkan dokumen Raperda kepada Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (17/6/2019).

Penetapan empat Raperda Eksekutif tersebut, kata Sumardi, telah melalui pembahasan anggota DPRD Kabupaten Tangerang serta mengengarkan tanggapan dan masukan dari Fraksi-Fraksi.

DPRD Kabupaten Tangerang mengesahkan empat Raperda menjadi Perda, Senin (17/6/2019). Perda ini diharapkan segera tersosialisasikan kepada masyarakat.

"Dalam membahas Raperda ini, kami sudah melakukan pembahasan secara internal, dan sudah melibatkan Pansus untuk mempermudah proses pembahasan Raperda tersebut,” kata Sumardi, Senin (17/6/2019).

Setelah ditetapkan, tegas Sumardi, Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD Kabupaten Tangerang dan dapat terakomodir lebih luas dalam jangkauan dan masyarakat secara umum juga dapat mengetahuinya secara jelas.

#GOOGLE_ADS#

"Semoga dengan ditetapkannya Perda ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi saat menyerahkan dokumen Raperda kepada Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (17/6/2019).

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi serta masukkan atas empat Raperda Eksekutif tersebut.

Mad Romli juga menghimbau, kepada SKPD terkait, untuk segera dapat menindak lanjuti ke empat Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut.

"Dengan ditetapkannya persetujuan bersama atas empat raperda ini,  kami menghimbau kepada SKPD terkait untuk segera dapat menindak lanjuti keempat raperda yang baru saja ditetapkan dengan melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan atas keempat peraturan hal tersebut beserta petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan kewenangannya Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Wabup Romli juga meminta agar segera dilakukan dan sosialisasi peraturan tersebut kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerangkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Sehingga terbentuknya satu pemahaman bersama pada akhirnya tempat ini dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan serta target capaian yang kita inginkan dapat terwujud sesuai dengan harapan kita semua," pungkasnya.(ADV)