TangerangNews.com

Dua Pegawai Puspitek Serpong Terkena Sanksi

| Selasa, 8 Juni 2010 | 17:19 | Dibaca : 85628


Puspitek Serpong (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Jeni Ruslan mengatakan akan melakukan pembenahan internal dikawasan itu pasca tertangkapnya dua pegawai berinisial MM dan ST yang menggelapkan barang bukti narkoba." Kami akan melakukan pembenahan internal khususnya di labaratorium kimia," ujarnya kepada wartawan, hari ini.

 
Jeni mengatakan MM dan ST adalah pegawai laboratorium kimia atau pusat penelitian kimia LIPI yang berada dalam kawasan Puspitek Serpong." Akan diapakan kedua pegawai itu, hal tersebut akan dilakukan langsung oleh LIPI, tapi karena mereka pegawai negeri pasti melanggar PP 30 tentang kepegawaian,"kata Jeni.
 
Menurutnya, LIPI merupakan salah satu lembaga penelitian yang berada dalam kawasan Puspitek. Lembaga lainnya adalah Batan dan BPPT." Kami adalah pengelolanya,"kata Jeni. Jeni sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut." Ini sungguh merusak citra Puspitek,"katanya.
 
Jeni mengatakan sejauh ini, ia belum mengetahui secara pasti bagaimana kedua pegawai itu menggelapkan barang bukti narkoba." Yang pasti hal itu tidak dilakukan didalam kawasan,"katanya. Ia menerangkan sistem keamanan di kawasan Puspitek sangat ketat dan terintegrasi. Tapi setelah adanya kejadian ini, kata dia, Puspitek akan melakukan pengetatan, perbaikan internal.
 
MM dan ST ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena diduga menggelapkan barang bukti hasil tangkapan pabrik narkoba di Cikande, Serang, Banten tahun 2005. Mereka bertanggungjawab saat untuk pemusnahan 1,9 ton barang bukti paa 2007.
 
Namun belakangan diketahui sebagian besar barang bukti yang semestinya dimusnahkan malah disimpan di sebuah gudang di Gunung Putri, Bogor dan dijual belikan. Polisi berhasil menyita 8,5 kilogram epidirin dipasar gelap dengan harga Rp 20 juta perkilogram dan 14 kilogram cafein dan 20 drum digudang yang tidak jauh dari Puspitek. (ti/dira)