TangerangNews.com

Pembatasan Mini Market Terkendala, DPR Diminta Turun Tangan

| Selasa, 15 Juni 2010 | 22:15 | Dibaca : 21584


Alfamidi di Jalan Mohammad Toha Periuk, Kota Tangerang Dibongkar karena menyalahi aturan. (tangerangnews / tangerangnews/selly)


TANGERANGNEWS-Aturan Pembatasan mini market di wilayah Kota Tangsel baru sebatas himbauan.  Sebab, hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur soal pembatasan itu. Seperti diketahui Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BP2T) Mursan Sobari menyatakan, maraknya mini market di Kota Tangsel sulit dibendung,. Jika dibiarkan mini market akan terus ‘membunuh’ pasar tradisional.  

 
Untuk itu, dirinya sempat membuat pelarangan bagi masyrakat yang ingin menngurus izin mini market baru. Menurut dia, para pemilik seakan mengabaikan himbauan bahwa sebenarnya mendirikan minimarket, apalagi super market, patut memperhatikan radius atau jarak kedudukan supermarket atau minimarket yang satu dengan lainnya.
 
“Kami hanya bisa menghimbay agar ada jarak minimal 2 kilometer dari pasar Tradisional,” ujarnya.  Mursan mengatakan, banyak mini market juga biasanya mengakibatkan kemacetan lalulintas di pusat kota. Terlebih banyak pasar modern tersebut yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga sering kali trotoar dijadikan tempat parkir.
 
Muran berharap, DPRD Kota Tangsel mau membuat peraturan daerah yang mengatur jarak baik antar mini market maupun antara mini market dengan pasar trasional. “Ya karena selama ini kita terkenadala Perda,” tegasnya. (deddy)