TangerangNews.com

Asnun Minta Sidang di PN Jaksel

| Rabu, 16 Juni 2010 | 18:14 | Dibaca : 6821


Muhtadi Asnun mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. (kompas / kompas)


TANGERANGNEWS-Pengacara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhtadi Asnun, meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang agar kliennya di sidangkan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan sebagai keamanan.

Pasalnya, Asnun yang menjadi tersangka dugaan menerima suap sebesar Rp50 juta dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan itu, pernah menanggani beberapa kasus seperti sidang eksekutor Nasruddin Zulkarnaen dan sejumlah kasus narkoba warga negara asing.
“Demi keamanan dan keselamatan kami meminta kepada Kejari agar klien kami disidangkan di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah ketika ditemui di Kejari Tangerang, Rabu (16/6).
 
Terkait dengan tudingan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan Asnun menerima uang suap Rp 50 juta dari Gayus yang saat itu majelis hakim perkara pegawai Dirjen Pajak itu, Alamsyah membantah hal tersebut. Ia menegaskan, Gayus hanya melalui pertelepon menghungi Asnun menawarkan biaya menunaikan Umroh. Namun, Asnun tidak menerima uang tersebut. 

“Tidak ada itu hanya bicara-bicara saja, tidak terbukti menerima atau memberi. Sebelum uang diserahkan Asnun sudah melakukan umroh,”katanya.(rangga)