TangerangNews.com

2 Maling Motor Gasak Motor di Warnet Balaraja

Maya Sahurina | Rabu, 4 September 2019 | 19:33 | Dibaca : 2328


Salah satu pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Perumahan Bukit gading RT 04/01, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Balaraja menangkap dua pelaku pencuri sepeda motor yang beroperasi di kawasan Perumahan Bukit gading RT 04/01, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku, IM dan MA mencuri motor di sebuah warnet saat korban tengah bermain game online

BACA JUGA:

"Pelaku MA mengambil kunci sepeda motor di atas meja warnet, di TKP (tempat kejadian perkara) saat korban sedang main game online, kemudian memberikan kunci tersebut ke pelaku IM. Selanjutnya pelaku IM mengambil sepeda motor di parkiran dan melarikan diri dengan membonceng MA," Ujar Kapolsek Balaraja, AKP Febby Harianto, Rabu (04/09/2019).

Mendapat laporan adanya pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil informasi dari para saksi dan rekaman CCTV,  kedua pelaku dapat teridentifikasi dan pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran.

"Tim Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan kedua pelaku dapat di tangkap tanpa perlawanan di Cangkudu Balaraja," tutur Febby

Febby menambahkan,  berdasarkan keterangan pelaku, motor yang dicuri belum sempat dijual, motor tersebut dititipkan di rumah temannya di kawasan Cisoka. 

#GOOGLE_ADS#

"Sepeda motor hasil curian oleh pelaku dititipkan di halaman rumah salah satu temannya di Cisoka dan belum sempat dijual," imbuhnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban kemudian diamankan ke Polsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(MRI/RGI)