TANGERANGNEWS-Pemerintah secara resmi memutuskan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di kisaran 10% mulai 1 Juli ini. Kenaikan TDL ini dipastikan tidak akan melibatkan kelompok pelanggan 450 volt ampere (VA)-900 VA.
"Kenaikan TDL ini dilakukan untuk mengendalikan besaran subsidi listrik sebesar Rp55,1 triliun diputuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri. Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Zahedy Saleh, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, hari ini.
Kenaikan rata-rata 10% tersebut dihitung dari rata-rata rekening seluruh pelanggan saat ini.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri. (Permen) ESDM Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.
Selain tidak adanya perubahan penggolongan tarif dan tetap dijalankannya program listrik prabayar, beberapa pokok keputusan yang termuat dalam
Permen ini diantaranya; adanya biaya kelebihan pemakaian daya reaktif, biaya penyambungan tenaga listrik, uang jaminan pelanggan Biaya keterlambatan pembayaran dan tagihan susulan atas penertiban pemakaian listrik yang tidak sah.
"Kita akan memantau dampak dari kenaikan TDL ini dengam membentuk tim monitoring lintas instansi yang akan melakukan evaluasi antara 3-6 bulan. Kami juga yakin kenaikan ini tidak akan menggangu kelompok usaha kecil menengah (UKM) yang berada dalam kelompok pelanggan 450 VA-900 VA yang mencapai 99,5% dari 22,7 juta pelaku usaha di Indonesia," ujar Darwin.(mi/dira)