TangerangNews.com

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Pick Up di Tangerang Dites Urine

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 November 2019 | 14:47 | Dibaca : 919


Hasil tes urine Biduan Simanjuntak, tersangka kasus kecelakaan maut di lampu merah TMP Taruna. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com—Polisi memeriksa urine Biduan Simanjuntak, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan pemotor, Alvin Mangarahon di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, hasil urine Biduan Simanjuntak dinyatakan negatif narkoba. "Sudah kami tes urinenya. Hasilnya negatif," jelasnya kepada TangerangNews, Kamis (20/11/2019).

BACA JUGA:

Walau begitu, polisi tetap menetapkan Biduan sebagai tersangka. Biduan pun kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Jelas masih ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

#GOOGLE_ADS#

Biduan merupakan sopir pikap bernopol B-9853-NAL. Pikap berkelir putih yang mengangkut drum-drum oli kosong yang dikendarainya ini menabrak Alvin, pengendara motor saat bersama-sama melaju di lampu merah TMP Taruna hingga tewas.

Biduan dinyatakan menerobos lampu merah. Biduan juga dianggap lalai ketika berkendara. Menurut Heri, Biduan diduga melanggar Pasal 310 ayat (3 dan 4) jo 106 ayat (1 dan 4-C) UU RI/22/2009 tentang LLAJ.(RAZ/RGI)