TangerangNews.com

Segera Kantongi SPPIRT di DPMPTSP Tangerang Demi Perkembangan Usaha

Advertorial | Kamis, 19 Desember 2019 | 11:04 | Dibaca : 1663


Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengajak para pelaku industri rumahan untuk mengantongi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) demi perkembangan usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Mohammad Noor menjelaskan, SPPIRT merupakan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal, dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Menurutnya, SPPIRT sangat penting dimiliki para pelaku industri rumahan karena sebagai legalitas produk usahanya. Sehingga, kata dia, produk usahanya dapat bersaing karena telah terjamin dari segi kesehatan dan keamanan pangannya.

#GOOGLE_ADS#

“Sangat penting karena produk usaha mereka (industri rumahan) bisa dijual di minimarket, supermarket, sehingga pemasaran produknya lebih luas,” ujarnya saat ditemui TangerangNews di kantor DPMPTSP Kota Tangerang, Kamis (19/12/2019).

Kabid Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPMPTSP Kota Tangerang dr Dyah Utami mengungkapkan, pelayanan mengurus izin penerbitan SPPIRT di DPMPTSP Kota Tangerang sangat mudah.

Tahap awal, pemohon harus mengakses oss.go.id, untuk dapat memperoleh NIB dan izin komersial. Selanjutnya pemohon melakukan pendaftaran dengan melampirkan 14 persyaratan melalui website perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Ke-14 peryaratan yang harus dilengkapi itu di antaranya; 

1. Scan KTP penanggungjawab IRTP

2. Scan Nomor Izin Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional yang telah terdaftar dari OSS

3. Scan hasil labiratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu)

4. Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman 

5. Scan rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai

6. Contoh produk makanan/minuman

7. Scan surat pernyataan mentaati : UU No 18/2012 tentang Pangan & PP No 69/2009 tentang Kesehatan & UU No 8/1999 tentang Perlindungan             Konsumen & PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No 28/2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (bermaterai 6.000)

8. Scan desain label produk

9. Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir

10. Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa

11. Scan sertifikat penyuluhan keamanan pangan

12. Scan KTP pemilik

13. Scan denah bangunan dan peta lokasi 

14. Scan sertifikat halal dari MUI untuk pencantuman kata “Halal” pada label

Lalu, Dyah menjelaskan, jika persyaratan sudah sesuai, DPMPTSP akan memutasi berkas ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan survey sarana produksi.

Bila sarana produksi memenuhi syarat, maka dinas kesehatan akan menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi tersebur dimutasi kembali ke DPMPTSP.

Penerbitan SPPIRT adalah 21 hari kerja dihitung dari berkas yang telah lengkap dan hasil audit sarana yang memenuhi syarat, yaitu bila mencapai level 1 atau 2. 

Bila hasil audit sarana produksi tidak memenuhi syarat, maka pemohon diwajibkan memenuhi perintah perbaikan sarana sesuai berita acara pemeriksaan lapangan.

Jadi sesuai atau tidaknya 21 hari kerja penyelesaian/penerbitan izin, juga ditentukan seberapa cepat pemohon melengkapi perintah perbaikan tersebut.

Produk-produk yang tidak bisa diberikan izin SPPIRT selain bakso dan empek-empek adalah semua jenis makanan beku (frozen food), minuman ready to drink, minuman beralkohol, makanan bayi, makanan pendamping ASI dan jenis pangan yang termasuk dalam daftar pangan wajib SNI.

Bila produk pangan yang diproduksi industri rumah tangga tersebut mempunyai masa kadaluarsa di bawah 7 hari pada suhu kamar, maka berdasarkan PP 28 tahun 2004 pasal 44 hurup a, maka produk pangan ini tidak wajib daftar.

Selain itu untuk pengusaha yang melakukan pengemasan ulang, tidak boleh mengemas produk pangan yg telah mempunyai izin edar dari BPOM ( baik MD maupun ML).

Pengemasan ulang (repacking) hanya diperbolehkan untuk produk pangan yang telah mempunyai izin PIRT.

Produk pangan industri rumah tangga yang telah mempunyai SPPIRT bisa mengeksport produknya dengan mengurusnya ke BPOM. Nanti, BPOM akan menerbitkan SKE (Surat Keterangan Eksport).

Untuk produk-produk pangan yang tidak bisa diterbitkan izinnya melalui PIRT, dapat mengurus izin edar pangan di BPOM.

Dyah menambahkan, terdapat 15 jenis usaha pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPPIRT, di antaranya; hasil olahan daging kering, hasil olahan ikan kering, hasil olahan unggas kering, hasil olahan sayur, hasil olahan kelapa, tepung dan hasil olahnya.

Selain itu juga, minyak dan lemak, selai jeli dan sejenisnya, gula kembang gula dan madu, kopi dan the kering, bumbu, rempah-rempah, minuman serbuk, hasil olahan buah, hingga hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.

Dyah menuturkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang perizinan termasuk mengurus izin SPPIRT kepada masyarakat, terutama para pelaku industri rumahan di setiap kecamatan se-Kota Tangerang.

Ia ingin para peserta memahami materi yang disosialisasikan sebagai pengetahuan untuk mengurus perizinan.

Dyah juga berharap, para pelaku industri rumahan di Kota Tangerang dapat mengantongi SPPIRT demi kesuksesan produk usahanya sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.

“Supaya mereka lebih berkembang lagi usahanya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selama tahun 2012 hingga menjelang akhir tahun 2019 ini DPMPTSP Kota Tangerang telah menerbitkan SPPIRT sebanyak 367 dengan rata-rata per tahun tak lebih dari 75 penerbitan.(ADV)