TangerangNews.com

Sekolah di Kota Tangerang Dilarang Jual LKS

| Selasa, 20 Juli 2010 | 12:22 | Dibaca : 59292


Kadis Pendidikan Kota Tangerang Zaenudin saat menangkap langsung pelajar yang kedapatan membolos. (tangerangnews / dens)


 
TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Zaenudin menegaskan agar sekolah tingkat SD dan SMP tidak menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) pada tahun ajaran baru 2010 ini. Menurut dia, jika sekolah tetap mewajibkan siswa membeli LKS, pembiayaannya bisa diambil dari dana BOS.
 
“LKS Tidak boleh dijual karena sekolah ada dana BOS dari APBN yang setiap siswa disubsidi sebesar Rp 13 ribu- Rp 17 ribu per bulan untuk SD dan Rp 30 ribu – Rp 35 ribu per bulan untuk SMP. Ditambah dana pendamping BOS dari APBD sebesar Rp 35 Miliar,” ungkapnya saat melakukan pemantauan hari pertama kegiatan sekolah di SMPN 16 Tangerang, Selasa (20/7).

Zaenudi menambahkan, pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh kepala sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang agar tidak melakukan penjualan LKS. “Kita tak merekomendasikan ke sekolah-sekolah untuk membeli LKS atau mewajibkan siswanya untuk menggunakan LKS,” terangnya.

Ia menegaskan, jika pihak sekolah kedapatan melakukan penjualan LKS terhadap siswa, pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai peraturanyang berlaku sesuai PP no 30 tentang Kepegawaian .(rangga)