TangerangNews.com
Polri Upayakan Kasus Yusril Tak Berlanjut ke Meja Hijau
| Minggu, 25 Juli 2010 | 19:04 | Dibaca : 2090
TANGERANGNEWS-Polri mengindikasikan tidak melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, ke pengadilan.
Beberapa waktu lalu, Yusril melaporkan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, ke Mabes Polri. Keduanya diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan atas Yusril saat menjalani pemeriksaan pertamanya di Kejaksaan Agung.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum), Kombes Marwoto Soeto, mengatakan penyidik tengah melakukan lobi kepada pihak-pihak terkait agar permasalahan itu diselesaikan di luar pengadilan. ”Mungkin tidak sampai ke pengadilan. Itu kan sedang dilobi penyidiknya,” ujarnya, Minggu (25/7).
Seperti diketahui, pada awal Juli lalu Yusril melaporkan Jaksa Agung, Hendarman Supandji ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya TPL/248/VII/248/VIII/2010/Bareskrim, Jaksa Agung dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakuka sumpah palsu.
Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah dengan laporan polisi TPL/247/VII/2010/Bareskrim atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pengacara Yusril, M Assegaf, mengatakan hal tersebut sah dilakukan. Sebab, lanjutnya, sifat kasus tersebut adalah delik aduan. Mirip dengan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. "Bisa saja dilakukan karena sifatnya delik aduan," ujarnya.
Namun, apakah kliennya akan melakukan hal itu? Assegaf tidak berani berkomentar. Dia menunggu keputusan Yusril. ”Kita tunggu klien, kan dia profesor doktor,” kata dia seraya meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri.(mi/dira)