TangerangNews.com

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Curi Air Bawa Tanah

| Selasa, 27 Juli 2010 | 15:33 | Dibaca : 65918


Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)


 
TANGERANGNEWS- Beberapa perusahaan di Kabupaten Tangerang, diketahui melakukan pencurian air bawah tanah (ABT). Akibatnya perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa pembayaran denda pajak.
 
"Perusahaan-perusahaan itu kami ketahui secara lansung melakukan pencurian ABT," kata Kepala Seksi Pendapatan dan Lain-lain (Kasi PLL) Unit Pelayanan Teknik Dinas Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah (UPT DPKAD), Provinsi Banten Balaraja, Kabupaten Tangerang, Slamet Pudjo Rahardjo, siang ini.
 
Namun demikian, ia enggan menjelaskan berapa besar denda pajak yang harus dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan itu. Begitupula dengan jumlah perusahaan yang melakukan pencurian ABT. "Masalah berapa besar denda pajak dan jumlah perusahaannya saya lupa. Tapi yang jelas ada beberapa perusahaan," kata Slamet.
 
Diantara perusahaan itu, tambahnya, adalah PT Rinai yang memproduksi kompor gas di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam perijinannya di Dinas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Provinsi Banten, perusahaan tersebut hanya memasukkan satu sumur yang digunakan untuk memproduksi kompor gas.Namun Kenyataannya, kata dia, di dalam perusahaan itu terdapat lebih dari satu sumur.
 
"Fakta ini juga terjadi di beberapa perusahaan lainnya," katanya.
 
Ditanya soal pendapatan pajak tahun 2010, baik ABT, Air Permukaan (AP) dan kendaraan bermotor, Slamet Pudjo Rahardjo menjelaskan sudah mencapai 74,37%, dari target sebesar Rp 295.276.050.000.  

"Dari target itu, pajak yang sudah masuk saat ini sudah mencapai Rp 219.679.816.777," katanya. Sehingga di pastikan pada akhir tahun nanti pendapatan pajak itu di provinsi Banten diperkirakan melebihi target. (dira)