TangerangNews.com

Advokat Tertipu Kupon Berhadiah Mobil

| Kamis, 29 Juli 2010 | 18:14 | Dibaca : 3177

 

TANGERANGNEWS-Korban Ajang Sukmara, 50, warga Kelurahan Serang, Kota Serang, terkena tipu setelah mendapatkan kupon hadian langsung mobil Toyota Innova dari dalam kemasan makanan ringan. Uang Rp11,1 juta yang ada dalam tabungan korban, lenyap setelah dikirimkan kepada pelaku.
 
Peristiwa yang menimpa seorang advokat ini terjadi pada Senin (26/7), saat itu korban mendapatkan kupon hadiah langsung mobil mewah dari dalam kemasan makanan biskuit. Percaya dengan kupon tersebut, korban kemudian menghubungi salah satu nomor telepon yang tertera di dalam kupon.
 
Saat dihubungi, seorang pria yang mengaku penyelenggara undian berhadiah meminta nomor PIN yang ada di kupon tersebut. Setelah nomor pin itu disebutkan, pelaku tersebut membenarkan kalau korban telah mendapatkan hadian langsung mobil Toyota Innova.
Namun sebelum mendapatkan mobil, korban terlebih dahulu diharuskan membayar pajak kendaraan. Tanpa pikir panjang, korbanpun kemudian pergi ke Bank BRI untuk mentransfer uang Rp11,1 juta ke rekening pelaku a/n Darming Lim di Bank BRI Cabang Kebayoran Baru.
Setelah uang itu ditransfer, korbanpun kembali menghubungi pelaku, tetapi nomor telpon pelaku tidak bisa dihubungi. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Serang, hari ini.
 
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Doni Hadi Santoso mengaku telah menerima laporan dari korban kasus penipuan tersebut. Saat ini, kasusnya tengah dalam penyelidikanya. "Kami menghimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya dengan bentuk kupon berhadiah langsung,” kata AKP Doni. (tm/dira)