TangerangNews.com

PSBB, Dishub se-Jabodetabek Sepakat Larang Ojek Angkut Penumpang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 April 2020 | 11:46 | Dibaca : 2724


Ilustrasi Ojek Online Angkut Penumpang. (@TangerangNews2020 / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan se-Jabodetabek menyepakati semua ojek, baik pangkalan maupaun online, dilarang mengangkut penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti, Selasa (14/4/2020).

Dilansir dari Liputan6, menurut Polana, kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat bersama pada Senin (13/4/2020).

"Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Polana dalam keterangan pers.

#GOOGLE_ADS#

Dia menambahkan, Dishub se-Jabodetabek juga diminta untuk menyesuaikan kebijakan mengenai transportasi saat pelaksanaan PSBB dengan karakteristik masing-masing wilayah.

"Sebab mobilitas warga Jabodetabek saling terhubung," jelasnya.

Sedangkan untuk transportasi umum tidak diberhentikan, namun operasionalnya dibatasi, selama pukul 06.00-18.00 WIB, sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasi," ucapnya. (RAZ/RAC)