TangerangNews.com

Soal Ahadi, KPU Enggan Campuri Itu

| Kamis, 5 Agustus 2010 | 11:08 | Dibaca : 5746


Ahadi (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-KPU Pusat belum dapat menentukan sikap terkait dugaan memo yang melibatkan Asisten Daerah (Asda) 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkot Tangsel Ahadi yang diduga mendukung, salah satu bakal calon wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Menurut Anggota KPU Pusat Abdul Aziz usai ditemui saat launcing Pemilukada Tangsel mengatakan, pada prinsipnya KPU Pusat belum dapat menentukan sikap terutama yang bersinggungan dengan Asda 1 Tangsel yang diduga terlibat sebagai tim sukses bakal calon walikota Tangsel.

“Saya belum bisa menentukan sikap terkait Asda 1 karena mekanisme sanksi yang diberikan adalah wewenang Mendagri jadi ranah Asda 1 bukan KPU  yang menentukan kebjiakan tersebut, semua itu ada aturannya” katanya.


Lebih lanjut dia mengatakan, sangat menyayangkan sikap ketidaknetralan PNS dalam Pemilukada Tangsel dan merupakan cermin dan sikap pejabat pemerintah yang berat sebelah dan tidak independent.

"Tindakan tersebut telah menyalahi peraturan sebagai instansi yang bertugas di pemerintahan untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada Tangsel. Kalau memang itu benar, berarti Ahadi sudah tidak netral dalam menjalankan tugas serta memanfaatkan profesi yang ada," ujarnya.

Sementara itu menurut Ketua Panwaslu Kota Tangsel Muslih Basar mengatakan, dugaan keterlibatan Asda mendukung salah satu calon kandidat mendengar hanya dari media. Pada prinsipnya. Panwaslu menampung segala bentuk laporan dan perkembangan secara umum soal penyelenggaraan Pemilu-kada, 13 Nopember 2010.

"Namun kami tidak ingin sembarangan menentukan sikap, terutama keterlibatan Asda 1 Tangsel. Jika memang Asda 1 terlibat kita akan meminta klarifikasi keterlibatan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan sejauh ini dia mengira kasus memo yang melibatkan Asda 1 Ahadi yang mendukung salah satu bakal calon wali kota Tangsel belum merambah ke ranah hukum.  Karena status bakal calon tersebut belum menjadi calon resmi. Kecuali para calon kandidat itu sudah terdaftar di KPU. (deddy)