TangerangNews.com

KPU Tangsel Pastikan Satu Balon Gugur

| Kamis, 12 Agustus 2010 | 16:55 | Dibaca : 52584


Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel. (tangerangnews / dira)


 

TANGERANGNEWS-Sejak dibukanya pendaftaran calon independen untuk bakal calon walikota Tangsel sudah dua pasangan yang menyerahkan berkas dukungan yakni pasangan Yayat Sudrajat dan Norodom Sukarno serta pasangan Hj. Rodiah Najibah dan Sulaiman. Namun pasangan bakal calon wali kota dari jalur perseorangan Hj. Rodiah Najibah dipastikan gagal maju dalam ajang Pilkada Tangsel.
 
Menurut ketua KPU Tangsel Imam Perwira Bachan mengatakan, bakal calon wali kota Tangsel dari jalur independen Hj. Rodiah Najibah dipastikan terancam tidak ikut dalam Pilkada Tangsel. Pasalnya Hj. Rodiah terganjal pasal 25, 26 dan 27 peraturan KPU No.13 tentang perubahan pasangan calon. Padahal sebelumnya pada (11/8) Rodiah  mengaku membatalkan berpasangan dengan Sulaiman karena terkendala masalah administratif yang dimiliki Sulaiman. Atas itu juga, Sulaiman terpaksa mengundurkan diri.
 
“ Berdasarkan peraturan KPU, perubahan pasangan bakal calon dari jalur independen setelah dilakukan verifikasi administrasi dan factual berakhir akan terhambat berkas dukungan yang harus diserahkan ke KPU dan apabila pasangan berubah secara otomatis dukungan yang telah diserahkan ke KPU harus ditarik dan harus ada verifikasi ulang.” kata Imam, hari ini.
 
Ia menambahkan dukungan calon independen Hj. Rodiah dan Sulaiman yang diterima KPU setelah melakukan verifikasi masih kurang 1.151 dukungan. sisa dukungan tersebut belum diserahkan Rodiah ke KPU. Namun Rodiah mengirimkan surat ke KPU untuk menganti pasangan.
 
 “Sesuai dengan dukungan yang diserahkan Rodiyah ke KPU maka pasangan itu yang akan diproses KPU Tangsel. Tapi, jika terjadi perubahan pasangan calon maka harus ada penyerahan dukungan yang baru. Itu yang nampaknya mustahil bagi kami mengingat waktu yang semakin mepet.” katanya
 
Menanggapi pernyataan Rodiyah tentang seluruh dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada dirinya,  bukan Sulaeman ia mengatakan hal tersebut wajar-wajar saja. Menurutnya KPU hanya bepegangan pada formulir B1 sebagai dasar dukungan dari masyarakat. “Dalam formulir tersebut dijelaskan bahwa dukungan terhadap satu pasangan calon bukan pasanagan individu.,”ungkapnya.
 
Terkait situasi tersebut lanjut Imam, dipastikan bakal calon wali kota dari jalur independen Hj. Rodiyah gagal dan  tidak dapat mengikuti pendaftaran calon independen dikarenakan dukungan yang tidak  memenuhi persyaratan. Namun jika ia tetap maju bersam Sulaeman dipastikan juga bakal terhambat. Pasalnya surat pengunduran diri dari Sulaeman sudah diterima KPU. (deddy)