TangerangNews.com

Ternyata ini Pemicu Lurah Benda Baru Pamulang Dipolisikan

Rachman Deniansyah | Kamis, 16 Juli 2020 | 23:59 | Dibaca : 23223


Pemeriksaan polisi usai terjadi amukan Lurah di SMAN 3 Tangsel. (@TangerangNews / Polsek Pamulang)


TANGERANGNEWS.com-Saidun, Lurah Benda Baru, Pamulang Tangerang Selatan dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga telah merusak sejumlah barang milik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Tangerang Selatan pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Ia dilaporkan ke Polsek Pamulang oleh Plt Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah. 

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan pejabat pemerintah itu mengamuk lantaran siswa titipannya tak diterima di sekolah tersebut.

"Saat itu terlapor (Lurah Benda Baru) masuk ke dalam ruangan kepala sekolah bermaksud untuk memaksa kepala sekolah SMAN 3 Tangsel agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel," tutur Supiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Namun, Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel tidak bisa memenuhi keinginan terlapor.

Bukti pecahan kaca yang pecah akibat amukan Lurah Benda Baru di SMAN 3 Tangsel.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

"Bahwa sebelumnya sudah ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah Benda Baru (titipan lurah) yang masih berstatus cadangan (belum diterima)," ujar Supiyanto.

Mendengar jawaban kepala sekolah, terlapor tidak bisa mengendalikan emosinya, ia naik pitam dan melakukan tindakan yang berujung pada pengerusakan.

"Terlapor langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah, setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah, terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi," tuturnya.

Perbuatan tak menyenangkan dari seorang pemimpin wilayah itu pun membuat kepala sekolah menempuh jalur hukum. Saidun pun terancam diganjar pasal berlapis. 

"Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP," pungkasnya. (RMI/RAC)