TangerangNews.com

Lurah Ngamuk Titip Siswa, BKPP : Langgar PP 53!

Rachman Deniansyah | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:33 | Dibaca : 807


Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tangsel, di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Apendi akan segera melakukan pemanggilan terhadap Lurah Benda Baru, Saidun dalam waktu dekat ini. 

Pemanggilan itu dilakukan BKPP Tangsel sebagai tindaklanjut atas kasus penitipan siswa dan perusakan fasilitas sekolah yang dilakukan sang Lurah. 

Hal itu dia katakan usai melakukan pertemuan antara pihak terkait, seperti Lurah, Camat Pamulang, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tangsel, Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020).

"Saya mewakili teman-teman kebetulan baru tadi pagi saya membaca. Intinya ya hari ini saya silaturahim ke SMA 3 Tangsel. Ada hal yang perlu kita selesaikan," ujar Apendi. 

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

"D isini, di dalam tadi sudah dimediasi dengan juga bersama tokoh masyarakat sepeti, Pak Camat, bahwa intinya pak Lurah sudah minta maaf dengan teman-teman (pihak) di sekolah," sambungnya. 

Namun dengan demikian, Apendi tetap tidak membenarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh bawahannya itu. 

"Ya jadi beliau (lurah) itu ada masyarakat yang minta tolong sama beliau ya. Kan sudah diatur itu dalam aturannya. Ya aturannya kan tidak boleh," tegasnya. 

 Saidun pun akan ditindak olehnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Di dalam PP 53/2010 itu kan ada aturannya, ada lisan, sedang, dan berat," tandasnya. (RMI/RAC)