TangerangNews.com
Anggodo Dituntut Enam Tahun Penjara
 | Senin, 16 Agustus 2010 | 12:36 | Dibaca : 1451
    
         
        Anggodo Widjoyo (kompas / kompas)
    
TANGERANGNEWS-Pengusaha asal Surabaya, Anggodo Widjojo, dituntut hukuman penjara  enam tahun. Adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu dinilai  terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
'Terbukti secara sah  dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,'  kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Supriatna di Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi, Senin (16/8).
Selain itu, JPU meminta hakim  menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. JPU  menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan  primer dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal  15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggodo, sebut Anang, telah membuat citra penegakan hukum di  Indonesia menjadi buruk. Anggodo juga terbukti tidak mendukung program  pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 'Terdakwa juga mempersulit  jalannya persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,' ujar Anang.
Anggodo  didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan Ary Muladi untuk  menyuap penyidik dan pimpinan KPK dalam perkara pengadaan Sistem  Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya, Anggoro  Widjojo.  Anggodo dan pengacaranya akan membacakan nota pembelaannya  pada Selasa depan (24/8). Sidang tersebut bakal dipimpin hakim ketua  Tjokorda Rai Suamba.(rol/dira)